KALAMANTHANA, Sampit – Jajaran Anggota Komisi I DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Rimbun ST, kembali angkat bicara soal Perda Sampah yang hingga saat ini hanya jadi macan kertas. Bahkan dia menilai eksekusi terhadap Peraturan Daerah (Perda) tentang Sampah itu hingga kini tidak berjalan sesuai fungsinya.
“Perda yang dibuat sejak dua tahun lalu itu kini hanya menjadi buku tambahan lembaran milik daerah terkait peraturan. Pihak eksekutif selaku pelaksana secara teknis harus mulai melakukan langkah-langkah pencegahan dengan menindak tegas oknum-oknum masyarakat yang secara terang-terangan melakukan pembuangan sampah secara sembarangan,” ungkapnya Senin (14/12/2020).
Bahkan dia menjelaskan perda Sampah itu sendiri dinilai mandul, karena sejak dibuatkan dan bahkan disosialisasikan dua tahun lalu, hingga saat ini belum ada hasil. “Berarti memang tidak ada manfaatnya membuat peraturan kalau hanya untuk tambahan lembaran daerah saja,” jelasnya.
Disisi lain dia juga berharap instansi terkait selaku kepanjangan tangan Bupati dalam halnya penindakan bisa segera memberikan kontribusinya kepada daerah,mengingat kondisi dilapangan saat ini dinilai semakin marak pembuangan sampah sembarangan.
“Faktanya saja di ruas jalan Kembali, dan arah jembatan Patah, termasuk kawasan pemukiman padat penduduk di arah jalan jembatan kuning, sampai hari ini saja masih banyak sampah-sampah yang tidak terbuang pada tempatnya, termasuk kawasan ruas jalan di Kecamatan Baamang,” tukasnya.(drm)
Discussion about this post