KALAMANTHANA, Tamiang Layang – Sedikitnya ada 41 warga binaan permasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIb Tamiang Layang (Rutala) di Kabupaten Barito Timur Kalimantan Tengah, mendapat remisi Natal tahun 2020.
“Benar, 41 Napi warga binaan kami, yang rata-rata tersandung kasus tindak pidana umum, ini mendapat berkah dan kado natal berupa pemberian remisi,” kata Kepala Rutan Kelas II.b Tamiang Layang, Wahyudi di Tamiang Layang, Senin (15/12/2020)
Menurut Wahyudi rincian remisi yang diusulkan tersebut dari 64 WBP beragama kristen, dengan besaran pengurangannya bervariasi diantaranya, 15 hari untuk 17 orang, 1 bulan untuk 17 orang, dan 1 bulan lima 15 hari tujuh orang, katanya
Ditambahkan dia, berdasarkan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku yang boleh menerima remisi adalah bagi para WBP yang berkelakuan baik selamadi rutan, imbuhnya
Dikatakan dia, penyerahan SK remisi rencananya akan dilaksanakan pada tanggal 25 Desember 2020 bersamaan dengan perayaan keagamaan umat nasrani tersebut, ucapnya
Selanjutnya, kata Wahyudi, dirinya berharap para WBP diharapkan bisa memberikan contoh kepada lain. Pihaknya juga berharap mereka selalu berkelakukan baik, WBP selalu berkelakuan baik dan bisa mengikuti program – program pembinaan terutama keagamaan, pintanya.(tin)
Discussion about this post