KALAMANTHANA, Banjarmasin – Dia pikir bisa menyelundupkan sabu-sabu saat pilkada tengah berlangsung. Ternyata tidak. Ardiansyah pun dicokok polisi Banjarmasin dengan barang bukti tak kira-kira, 1,3 kilogram.
Ardiansyah diringkus polisi tepat pada malam penyelenggaraan Pilkada 2020. Dia diringkus aparat gabungan Polsekta Banjarmasin Utara, Polresta Banjarmasin, dan Polda Kalimantan Selatan.
“Jadi pelaku kami tangkap pada Rabu (9/12) malam ketika semua petugas sibuk mengamankan pilkada pada 9 Desember. Namun alhamdulillah, anggota tetap sigap dalam pemberantasan narkoba,” terang Kapolresta Banjarmasin Kombes Rachmat Hendrawan di Banjarmasin, Selasa (15/12/2020) seperti dilansir Antara.
Atas pengungkapan besar yang menjadi rekor tersendiri di jajaran Polsek itu, Rachmat pun menyatakan apresiasinya dan berjanji memberikan penghargaan kepada Kapolsekta Banjarmasin Utara AKP Gita Suhandi Achmadi dan timnya.
Dia mengakui peredaran narkoba di daerah berjuluk “Kota Seribu Sungai” itu memang terbilang tinggi dan rawan menjadi jalur perlintasan bahkan kerap dijadikan gudang penyimpanan oleh jaringan antar provinsi.
Pelaku yang saat itu mengendarai mobil dihentikan petugas di depan Rumah Sakit Ansyari Saleh Banjarmasin Jalan Brigjen H Hasan Basry. Saat penggeledahan, ditemukan 13 paket besar sabu-sabu dengan berat total 1.301,19 gram atau 1,3 kilogram serta uang tunai Rp3 juta.
Dari narkoba bernilai Rp1 miliar lebih itu, tersangka mengaku diberi upah Rp7 juta untuk membawanya atas perintah jaringan bandar yang hanya berkomunikasi melalui ponsel tanpa pernah bertemu. (ik)
Discussion about this post