KALAMANTHANA, Banjarmasin – Pria penyelundup sabu-sabu 1,3 kilogram di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, ternyata warga Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.
Kapolsekta Banjarmasin Utara AKP Gita Suhandi Achmadi didampingi Kanit Reskrim Ipda Hendra Agustian Ginting menjelaskan tersangka Ardiansyah (34) merupakan warga Palangka Raya, Kalimantan Tengah. Dia ditangkap pada Rabu malam tepat di hari pemungutan suara Pilkada Serentak 2020.
Pelaku yang saat itu mengendarai mobil dihentikan petugas di depan Rumah Sakit Ansyari Saleh Banjarmasin Jalan Brigjen H Hasan Basry. Saat penggeledahan, ditemukan 13 paket besar sabu-sabu dengan berat total 1.301,19 gram atau 1,3 kilogram serta uang tunai Rp3 juta.
Baca Juga: Dipikir Aman Selundupkan Saat Pilkada, Pria Ini Pun Diringkus Polisi Banjarmasin dengan 1,3 Kg Sabu
Dari narkoba bernilai Rp1 miliar lebih itu, tersangka mengaku diberi upah Rp7 juta untuk membawanya atas perintah jaringan bandar yang hanya berkomunikasi melalui ponsel tanpa pernah bertemu.
“Jadi pelaku kami tangkap pada Rabu (9/12) malam ketika semua petugas sibuk mengamankan pilkada pada 9 Desember. Namun alhamdulillah, anggota tetap sigap dalam pemberantasan narkoba,” terang Kapolresta Banjarmasin Kombes Rachmat Hendrawan di Banjarmasin, Selasa (15/12/2020) seperti dilansir Antara.
Atas pengungkapan besar yang menjadi rekor tersendiri di jajaran Polsek itu, Rachmat pun menyatakan apresiasinya dan berjanji memberikan penghargaan kepada Kapolsekta Banjarmasin Utara AKP Gita Suhandi Achmadi dan timnya. (ik)
Discussion about this post