KALAMANTHANA, Palangka Raya – Pilkada Kalimantan Tengah tampaknya akan berujung di Mahkamah Konstitusi. Jika benar, maka ini akan jadi pertarungan hukum kedua antara Sugianto Sabran dan Ujang Iskandar.
Calon Gubernur Ben Brahim S Bahat yang berpasangan dengan Ujang Iskandar, dalam wawancara dengan sebuah media, menyatakan pihaknya menunggu hasil rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dulu.
“Tunggu saja hasil resmi KPU. Kalau KPU sudah menentukan siapa pemenangnya, barulah tahu hasilnya. Kalau sekarang, mengklaim kemenangan masih terlalu terburu-buru,” katanya.
Pilkada Kalimantan Tengah sendiri dipastikan berkesudahan dengan selisih raihan suara yang tipis. Berdasarkan hitungan laman KPU pada pukul 09.24 WIB, selisih suara di antara pasangan Sugianto Sabran-Edy Pratowo dan Ben Brahim S Bahat-Ujang Iskandar,hanya 0,8 persen.
Ben Bahat mengatakan jalur MK adalah salah satu opsi yang bisa ditempuh. “Tentu tidak akan dihindarkan jika selisihnya tipis, siapapun yang unggul di KPU, saya ataupun pihak sebelah, akan mengajukan banding ke MK, pertarungan akan berakhir di sana. Itu wajar dan sesuai dengan aturan hukum,” ujar Ben Brahim.
Ujang Iskandar mengaku sudah siap jika memang harus bertarung sampai ke MK. “Kami telah menyiapkan segala sesuatunya. Tim kami di lapangan juga sudah menemukan bukti-bukti dugaan kecurangan. Insya Allah, kami akan berjuang demi kebenaran dan demokrasi kita yang jujur,” katanya.
Ujang sendiri pernah berhadapan dengan Sugianto di depan majelis konstitusi MK. Itu terjadi 10 tahun lalu, ketika keduanya bertarung di Pilkada Kotawaringin Barat. Saat itu, menurut hitungan KPU, Sugianto memenangkan suara lebih banyak.Tapi, Ujang menggugat ke MK dan memenangkannya.
Sugianto sendiri, beberapa hari lalu, berharap semua pihak bisa menahan diri soal hasil pilkada ini. Demi masyarakat Kalimantan Tengah, dia mengimbau pilkada kali ini cukup tuntas di penghitungan suara KPU. Tapi, jika harus berujung di MK, dia juga sudah menyiapkan timnya. (ik)
Discussion about this post