KALAMANTHANA, Muara Teweh – Satuan Reskrim Polres Barito Utara, bakal menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Rito Riadi alias Ndi (31) warga Desa Kamawen, Kecamatan Montallat. Kegiatan tersebut dirancang besok, Jumat (18/12/2020).
Kepala Polres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma, Kamis (17/12/202 0) membenarkan, pihaknya mengagendakan rekonstruksi terkait kasus pembunuhan dengan sangkaan pelanggaran Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP.
“Untuk memenuhi berkas perkara, sekaligus membuat jelas tindak pidana, kita lakukan rekonstruksi. Lokasinya di Mapolres Barito Utara,” ujar Dodo kepada wartawan di Muara Teweh.
Baca Juga: Waduh…Dua Orang Kuat Desa Kamawen Disangkakan Ikut Habisi Rito Riadi
Pemilihan lokasi di Mapolres, karena mempertimbangkan faktor keamanan. Polisi akan menghadirkan lima tersangka serta unsur criminal justice system, yakni pihak kejaksaan dan pengacara para tersangka.
Para tersangka menunjuk Kotdin Manik sebagai pengacara. Manik sendiri membenarkan, dirinya mendampingi para tersangka saat pemeriksaan di Polres Barito Utara. “Saya yang ditunjuk penyidik mendampingi para tersangka,” sebut Manik melalui platform WhatsApp kepada Kalamanthana.
Seperti diberitakan, polisi membekuk lima tersangka pembunuh Ndi, Sabtu (5/12) dan Minggu (6/12) ditiga tempat berbeda.
Lima tersangka adalah I, W, AM, AJ, dan BT. Semua pelaku tercatat sebagai warga Kamawen, bahkan seorang berinisial I diketahui mantan Kades Kamawen dua periode serta AJ Kepala Urusan Pemerintahan Pemdes Kamawen. Para tersangka diduga nekat menghabisi nyawa korban lantaran dendam. Peristiwa kriminal tersebut terjadi pada awal Agustus 2020.(mel)
Discussion about this post