KALAMANTHANA, Sampit – Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur nomor urut 04, M Rudini-Samsudin akan membawa kasus dugaan pelanggaran Pilkada Kotim 9 Desember 2020 tahun ini ke Mahkamah Konstitusi.
Melalui jumpa pers Jumat (18/12/2020) sore, Rudini didampingi calon wakilnya beserta tim pemenangan, termasuk tim kuasa hukumnya sudah memastikan akan bertarung di MK.
“Ini Kesempatan terakhir kita pasangan Bercahaya untuk berjuang di MK. Kami juga mengharapkan dukungan dari seluruh masyarakat Kotim dan mengharapkan warga masyarakat dapat membantu perjuangan terakhir kami. Kita berjuang bersama-sama sampai titik darah penghabisan. Terima kasih kepada kepercayaan masyarakat yang sudah mendukung kami, tim relawan, emak-emak dan sahabat Rudini-Samsudin,” ungkapnya di Kantor DPC PAN Kotim.
Menurutnya saat ini tim maupun kuasa hukumnya sudah mempersiapkan segala sesuatunya untuk bertarung di MK nantinya. Baik itu dalam bentuk bukti fisik maupun saksi-saksi yang mana diperoleh sebelum hingga semasa pemilihan berlangsung pada 9 Desember lalu.
“Perjuangan ini belum berakhir, kami juga sudah mendaftar ke MK, dan bahkan kami juga sudah siap berangkat, kami minta doa dan dukungan masyarakat, dan masyarakat jangan ragu atau takut, untuk membantu, kita akan dampingi dengan kuasa hukum kita,” paparnya. (drm)
Discussion about this post