KALAMANTHANA, Tamiang Layang – Karena kedapatan mengedarkan narkotika Jenis sabu-sabu di wilayah Kabupaten Barito Timur, dua pemuda asal Amuntai, Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, KN (32) dan B (30) berhasil dibekuk jajaran Satresnarkoba Polres Barito Timur.
Kapolres Barito Timur AKBP Afandi Eka Putra dalam press conference di Media Center Humas Polres setempat, Jumat (18/12/2020) mengatakan keberhasilan pihaknya dalam mengungkap dan mengamankan pelaku pengguna dan pengedar sabu-sabu ini berkat informasi dari masyarakat yang resah akibat kegiatan pelaku ini.
Kedua pria asal Amuntai ini ditangka Satresnarkoba Polres Barito Timur di Desa Patung, Kecamatan Paku, Kamis (26/11/2020) beserta dua paket sabu-sabu seberat 5,05 gram yang dibungkus dalam kotak rokok.
“Kini kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka berdua bersama sejumlah barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Barito Timur,” tegasnya.
Akibat perbuatannya kedua tersangka disangkakan pasal 144 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 junto pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan acaman hukuman seumur hidup dan atau pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp1miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Afandi menghimbau masyarakat untuk jangan sekali-kali mencoba menggunakan narkoba, sebab pihaknya tidaka akan lemah untuk memberantas penyalahgunaan Narkoba di daerah itu. (tin)
Discussion about this post