KALAMANTHANA, Palangka Raya – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Tengah memulai rekapitulasi penghitungan suara tingkat provinsi pilkada di Bumi Tambun Bungai. Mungkinkah pasangan yang kalah maju ke Mahkamah Konstitusi?
Meskipun rekapitulasi berlangsung, gambaran hasil yang bisa terjadi muncul melalui sistem penghitungan suara (tungsura) KPU. Seluruh 14 kabupaten/kota di Kalimantan Tengah sudah menyelesaikan proses penghitungan suara berdasarkan versi Tungsura tersebut.
Teranyar yang masuk adalah Kabupaten Kotawaringin dan Kapuas. Dua kabupaten itu, pada akhirnya, berdasarkan data yang tergambar di Tungsura, juga dimenangkan pasangan Sugianto Sabran-Edy Pratowo.
Berdasarkan Tungsura itu pula, Sugianto-Edy Pratowo mendapatkan 535.189 suara pemilih dari masyarakat Kalimantan Tengah atau 51,5 persen. Sedangkan pasanngan Ben Brahim S Bahat-Ujang Iskandar mendapatkan 503.363 suara atau 48,5 persen.
Lalu, mungkinkah Pilkada Kalimantan Tengah akan berujung di Mahkamah Konstitusi? Tampaknya berat. Pasalnya, berdasarkan regulasi pada perolehan suara, selisih suara sebanyak 3 persen terlalu tinggi untuk dipersengketakan di Mahkamah Konstitusi.
Berdasarkan Peraturan MK (PMK) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Beracara dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur- Bupati, dan Wali Kota, diatur tentang selisih suara yang menjadi dasar pertimbangan MK menerima gugatan pasangan calon.
Aturan permohonan selisih suara terdapat pada lampiran V PMK Nomor 6 Tahun 2020:
1.Provinsi dengan jumlah penduduk maksimal 2 juta jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dapat dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak 2 persen. Persentase dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir.
2. Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 2 juta hingga 6 juta jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak 1,5 persen dari total suara sah.
3. Provinsi dengan jumlah penduduk 6 juta hingga 12 juta jiwa bisa mengajukan gugatan bila perolehan suara dengan selisih 1 persen dari total suara sah.
4. Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12 juta jiwa, permohonan sengketa dibolehkan jika ada selisih paling banyak 0,5 persen dari total suara sah.
Kalimantan Tengah sendiri, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2018 yang dirilis tahun 2019, memiliki penduduk 2.660.209 jiwa. Jika dimasukkan dalam PMK itu, maka jumlah perbedaan paling banyak adalah 1,5 persen dari total suara sah.
Meski begitu, sejumlah pasangan yang kalah pada Pilkada Serentak 2020 tetap mengajukan gugatan ke MK melampaui perbedaan selisih suara tersebut. Salah satunya pasangan Machfud Arifin-Mujiman di Pilkada Kota Surabaya. Mereka tetap bertekad maju ke MK meski selisih suara tak cukup memenuhi.
Dengan jumlah penduduk 3,1 juta, batasan selisih suara Pilkada Surabaya yang bisa diterima MK adalah 0,5 persen. Padahal, selisih suaranya 14 persen. (ik)
Discussion about this post