KALAMANTHANA, Kuala Kurun – Dalam rangka penegakkan disiplin protokol kesehatan, Polsek Tewah, Polres Gunung Mas (Gumas), kembali melaksanakan Operasi Yustisi Implementasi Inpres No. 06 Tahun 2020 serta Perbup Gunung Mas No 33 Tahun 2020 bertempat di wilayah Kelurahan Tewah, Kecamatan Tewah, Kabupaten Gunung Mas, Kalteng, Senin (21/12/2020).
Pada Kegiatan Operasi Yustisi tersebut masih ditemukan masyarakat pelanggar protokol kesehatan yang tidak menggunakan masker serta dilakukan penindakan sanksi dengan membersihkan tempat fasilitas umum dan jalan.
Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman, S.I.K., melalui Kapolsek Tewah Iptu Nanang Mauludi mengungkapkan, disiplin melaksanakan protokol kesehatan bukan karena dipaksa tapi memang sudah menjadi kewajiban setiap warga dalam era pandemi covid-19, ini untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
“Polri senantiasa siap mendukung penuh setiap langkah kebijakan pemerintah dalam penanggulangan Covid-19, mari bersatu-padu bersama Pemerintah untuk membantu memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kecamatan Tewah.” ajak Kapolsek.
Protokol Kesehatan/perubahan perilaku: mencuci tangan dengan air, memakai masker dengan benar, menjaga jarak, menghindari kerumunan, menjaga asupan vitamin dan gizi, memeriksakan diri jika ada gejala, melaporkan diri (jujur) jika ada gejala dan berolahraga cukup. (sah)
Discussion about this post