KALAMANTHANA, Makassar – Sebagai anggota Satpol PP, SS sehari-hari menjaga ketertiban warga. Tapi, bagaimana bisa jika dia sendiri hidup jauh dari tertib. Adik ipar pun dia “sikat”.
Karena aksi tak senonohnya, anggota Satpol PP berusia 27 tahun itu kini harus berurusan dengan aparat kepolisian. Akhir pekan lalu, dia ditangkap di kediamannya di Kampung Jagung, Kelurahan Malilingi, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan.
SS ditangkap polisi, demikian penjelasan Paur Humas Polres Bantaeng, Aipda Sandri, karena adanya laporan dari kakak korban. SS dilaporkan telah melakukan tindakan asusila. Pelapor atau kakak korban itu tak lain tak bukan adalah istri SS sendiri.
“Saat penangkapan juga telah didapatkan sebuah taji di badan tersangka. Saat dilakukan interogasi dan pemeriksaan, ia mengakui semua perbuatannya,” ungkap Sandri kepada wartawan.
Baca Juga: Sudah Dimaafkan, Perselingkuhan Tetap Terjadi, Pria Ini Pun Tusuk Peselingkuh Istrinya
SS diketahui bekerja di lingkup pemerintah daerah. Sehari-hari, dia bertugas di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Perbuatannya terungkap setelah korban bercerita ke kakaknya.
“Selanjutnya kakaknya membawa korban ke rumah sakit. Dan (korban) sempat dirawat medis,” tambah Sandri.
Atas perbuatannya, SS terancam kurungan penjara (bui) maksimal 15 tahun. Dia dijerat pasal pasal 81 ayat 1 junto pasal 76D UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Pasal itu menyatakan setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” jelas Sandri. (ik)
Discussion about this post