KALAMANTHANA, Surabaya – Sudah dimaafkan dan diampuni, tapi perselingkuhan itu masih saja terjadi. Amanudin tak kuasa menahan marah lagi. Dia bawa pisau, dia datangi rumah Muhammad Kholil, dan dia tusuk.
Begitulah peristiwa yang terjadi di wilayah Kecamatan Sukolilo, Surabaya, Jawa Timur. Amanudin kini harus mempertanggungjawabkan perbuatan yang dipicu dendam itu di hadapan polisi.
Amanudin diamankan aparat Unit Reskrim Polsek Sukolilo di Jalan Jangkungan II C, Surabaya. Dalam pemeriksaan, terungkap dia melakukannya karena menyimpan dendam dipicu persoalan asmara, yakni perselingkuhan istrinya dengan Kholil.
“Pelaku sudah kami amankan. Saat ini sudah kami tahan,” kata Kapolsek Sukolilo, AKP Subiyantana melalui Kanit Reskrim Iptu Zainal Abidin, akhir pekan lalu.
Para pihak yang terlibat tidak lagi bisa dikatakan muda. Amanudin sudah berusia 56 tahun. Kholil hanya setahun di bawah dia.
Dalam pemeriksaan, Amanudin nekat menusuk korban menggunakan pisau lipat karena sudah lama menyimpan dendam. “Motifnya sakit hati karena istri pelaku ini kerap berselingkuh dengan korban. Pelaku juga mengaku sering melihat istrinya bermesraan dengan korban,” jelas Abidin.
Kholil diserang pelaku pada Rabu (23/12). Amanudin mendatangi tempat tinggalnya sekitar pukul 06.30 WIB. Mereka sempat cekcok sebelum penusukan terjadi. Amanudin langsung kabur setelah korban terluka.
Zainul Abidin menerangkan, korban sempat meminta tolong setelah kejadian. Kholil lantas dibawa tetangganya ke rumah sakit. ”Luka tusuk di perut,” katanya.
Amanudin emosi terhadap korban yang berselingkuh dengan istrinya. Hubungan terlarang sebenarnya terendus pelaku sejak beberapa bulan lalu. Namun, istri pelaku dan korban menyadari kesalahannya. Mereka menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan mereka.
Penyesalan itu tidak sekadar diucapkan secara lisan. Keduanya sampai membuat surat pernyataan di hadapan pelaku. Amanudin saat itu mengampuni. Dia masih ingin membina rumah tangga dengan istri.
Namun, belakangan pelaku kembali memergoki hubungan gelap istrinya dengan korban. Amanudin akhirnya membuat perhitungan. Dia mendatangi tempat kos korban. ”Mereka semua masih tinggal di kawasan yang sama,” kata Abidin.
Amanudin tidak datang dengan tangan kosong. Dia membawa pisau dari rumah. Begitu menemui korban, emosinya langsung diluapkan. ”Awalnya sempat adu mulut,” ucap Abidin.
Kholil tidak menyadari pelaku membawa senjata tajam. Amanudin yang sudah tidak bisa menahan amarah mendadak mengeluarkan pisau yang diselipkan di balik baju ke tubuh korban. ”Luka tusukan yang dialami korban lumayan dalam,” jelasnya.
Oleh penyidik, pelaku dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara. (ik)
Discussion about this post