KALAMANTHANA, Bontang – Seorang ibu muda, IS (33), harus melewatkan pergantian tahun di ruang tahanan Mapolres Bontang. Pasalnya, dia terciduk polisi ikut bermain narkoba jenis sabu-sabu.
IS yang berstatus sebagai ibu rumah tangga itu, diamankan aparat Unit Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Bontang di Jalan Juanda, Kelurahan Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan, Kota Bontang pada Senin (28/12/2020).
IS sebenarnya merupakan warga Dusun Wonorejo, Desa Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara. Di diamankan di rumah kontrakannya di Tanjung Laut itu.
Saat diamankan, polisi juga melakukan penggeledahan terhadap rumah kontrakan itu. Polisi menemukan barang bukti berupa dua bungkus plastik berisi butiran kristal diduga narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,01 gram. Selain itu, polisi juga menemukan satu alat hisap sabu (bong), satu sedotan, dan satu timbangan digital.
Kapolres Bontang, AKBP Hanifa Martunas Siringoringo melalui Kasat Resnarkoba Iptu M Rakib Rais membenarkan penangkapan tersebut.
IS saat ini diamankan di Polres Bontang dan dia akan dijerat Pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 undang undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Ancamannya minimal 4 tahun hingga 20 tahun penjara,” tambah Kasubag Humas AKP Suyono. (ik)
Discussion about this post