KALAMANTHANA, Jakarta – Artis Gisella Anastasia ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus video syur berdurasi 19 detik. Dari pengakuannya terhadap penyidik, muncul hal-hal yang tak diduga sebelumnya. Apa saja ?
Menurut pihak kepolisan, Gisell sudah mengakui bahwa dirinya adalah pemeran dalam video asusila mirip dirinya yang beredar luas di media sosial.
Atas dasar tersebut polisi kemudian menetapkan Gisel sebagai tersangka dalam kasus video asusila mirip dirinya. Tidak hanya Gisel, polisi juga menetapkan pemeran pria yang berinisial MYD sebagai tersangka.
“Saudari GA mengakui dan juga saudara MYD mengakui bahwa memang itu yang ada dalam video yang beredar di media sosial itu adalah dirinya sendiri,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Mako Polda Metro Jaya, Selasa (29/12/2020).
Baca Juga: Kasus Video Porno 19 Detik, Penyanyi Gisel Ditetapkan Jadi Tersangka
Yusri mengatakan pengakuan Gisel tersebut juga dikuatkan dengan hasil pemeriksaan ahli forensik dan ahli teknologi informasi.
“Saudari GA mengakui, dikuatkan dengan ahli forensik yang ada, ahli IT yang ada,” tambahnya.
Yang mengejutkan, video tersebut dibuat bukanlah di Jakarta, atau di Bali dan Lombok, destinasi wisata kesukaan Gisel. Dia membuatnya di salah satu hotel di kota Medan, Sumatera Utara.
Lebih mengejutkan lagi, karena video itu, menurut pengakuan mereka, dibuat pada tahun 2017. Merujuk pada perceraiannya yang baru terjadi pada 2019, berarti saat itu Gisel masih saj sebagai istri Gading Marten.
“Dia mengakui dirinya sendiri, jadi sekitar tahun 2017 yang lalu di salah satu hotel di Medan,” kata Yusri.
Adapun pasal yang dipersangkakan kepada Gisel dan pemeran pria dalam video tersebut adalah tindak pidana pornografi.
“Kami persangkakan di Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU 44 tahun 2008 tentang Pornografi,” tambahnya.
Gisel ditetapkan sebagai tersangka setelah dua kali diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut. (ik)
Discussion about this post