KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Polres Kapuas, Kalimantan Tengah menerima penghargaan dari Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Jumat (8/1/2021).
Penghargaan dari Komnas PA diberikan kepada Polres Kapuas dedikasi merespon kasus pelanggaran hak anak dan atas dedikasi Polres Kapuas sebagai Polres sahabat dan peduli anak.
Piagam penghargaan diserahkan langsung oleh Ketua Komnas Perlindungan Anak, Aris Merdeka Sirait kepada Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti di Mapolres Kapuas.
Penyerahan piagam penghargaan juga disaksikan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat, Kajari Kapuas Arif Raharjo dan para pejabat utama Polres Kapuas serta para kapolsek jajaran Polres Kapuas.
Ketua Komnas PA Aris Merdeka Sirait mengatakan, pihaknya mengapresiasi Polres Kapuas yang merespon cepat atas terjadinya kasus-kasus kekerasan terhadap anak di wilayah hukum setempat.
“Kapolres Kapuas memaparkan bahwa pihaknya merespon cepat 1 x 24 jam kasus pelanggaran terhadap hak anak. Jadi, atas dasar itulah penghargaan yang kami berikan, semoga hal ini juga bisa diikuti oleh jajaran polres-polres lainnya,” Aris.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti pun menyampaikan ucapan terima kasih kepada Ketua Komnas PA Aris Merdeka Sirait atas penghargaan yang diberikan.
“Semoga ini bisa memberikan motivasi kepada kami kedepan untuk lebih intens lagi bersama pemerintah daerah untuk melindungi anak-anak sehingga kasus-kasus terhadap anak semakin hari bisa berkurang,” katanya.
Dijelaskan Manang Soebeti bahwa selama tahun 2020 Polres Kapuas menangani 17 kasus kekerasan terhadap anak dengan jumlah tersangka 17 orang dan diantaranya mereka ada yang sudah dewasa dan anak-anak.
“Korbannya ada 30 orang, tapi yang menjadi saksi ada sekitar 16 orang dan sisanya tidak bisa dimintai keterangan dan juga tidak memberikan laporan,” katanya
Menurut Manang bahwa kasus kekerasan terhadap anak di wilayah Kapuas didominasi oleh kekerasan seksual dari keluarga dekat, tetangga dan orang-orang yang memang sudah dikenal sebelumnya.
“Jadi, motifnya yang paling banyak adalah motif ekonomi dengan iming-iming atau pun imbalan sesuatu terhadap anak tersebut. Ada juga yang melalui paksaan yang dilakukan oleh paman dari korban tersebut,” beber Mananf Soebeti. (is)
Discussion about this post