KALAMANTHANA, Tamiang Layang – Akibat digunakan mengangkut atau hauling angkutan batu bara yang diduga ilegal, menyebabkan ruas jalan Provinsi Kalimantan Tengah yang menghubungkan Desa Patung – Hayaping di Kecamatan Paku Kabupaten Barito Tmur rusah parah dan nyaris tidak bisa di lalui masyarakat.
Berdasarkan pantuan KALAMANTHANA di lapangan, Senin (11/1/2021) kondisi jalan milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah ini, yang dulunnya telah diaspal hotmix kini menjadi kubangan lumpur, dan menyebabkan banyak kendaraan masyarakat yang kesulitan jika melintasi jalan tersebut.
“Kegiatan atau aktivitas pengangkutan batu bara yang diduga illegal telah berjalan dua bulan terakhir, dan tidak adanya tindakan dari aparat untuk mencegah pengangkutan batu bara mengunakan fasilitas umum yakni jalan milik Pemprov Kalteng itu,. Celakanya di musim penghujan ini membauat jalan menjadi kubangan lumpur,” kata DH (47) seorang warga Desa Patung yang minta namannya di inisialkan, Senin (11/1/2021)
Sebagai warga Desa Patung Kecamatan Paku, DH (47) mengaku sangat kesal kerena adanya pembiaran dari pihak terkait yang menyebabkan jalan yang dulunya mulus kini menjadi kubangan lumpur sehingga jalan tersebut sulit untuk dilalui.
Ditambahkan dia, dengan adanya kerusakan jalan ini pihaknya bersama warga yang lain telah menyampaikan masalah ini ke Pemerintah Desa, Kecamatan bahkan ke Dinas Perhubungan Kabupaten Barito Timur, namun sampai saat ini belum ada tanggapan.
Dikatakan DH (47) dengan kondisi ini, meakipun kami telah bergotong royong secara swadaya atas inisiatif sejumlah warga namun tidak mampu memulihkan kondisi jalan yang semakin parah itu, sehingga pihaknya berharap melalui pemberitaan ini ada perhatian dari pemerintah untuk memulihkan kondisi jalan tersebut.
Sementara itu ketika dikonfirmasi Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Timur, Ariantho S Muler, mengatakan mengingat status ruas jalan Patung ,Hayaping-Bentot adalah jalan Provinsi Kalimantan Tengah dalam status jalan umum sangat tidak elok jika digunakan mengangkut hasil pertambangan apa lagi ilegal.
Dengan melihat kondisi rusaknya jalan akibat aktivias angkutan hasil pertambangan batu bara ini pihakya sangat menyayangkan sebabkan semestinya angkutan Batu bara mengunakan jalan khusus bukan jalan umum,. “Untuk itu pihaknya meminta Dinas Perhubungan dan Dinas PU Provinsi Kalteng segera turun tangan mengatasi masalah tersebut,” pintanya. (tin)
Discussion about this post