KALAMANTHANA, Kuala Pembuang – Menjual barang haram narkotika golongongan I, jenis sabu – sabu di sekitar areal perkebunana nampaknya menjadi lahan yang menggiurkan bagi para bandar.
Kali ini giliran seoran wanita muda, Peni Sukesih (38), yang diringkus jajaran Satresnarkoba Polres Seruyan, di Km.115 Desa Asam Baru Kecamatan Danau Seluluk, Kabupaten Seruyan, Senin (11/01/21).
Dari tangan tersangka, diamankan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu seberat 10,12 gram, yang dibungkus dalam tiga buah plastik bening. Barang haram tersebut, disembunyikan pelaku di dalam tisu yang diletakan dekat hand brake mobil dan di tas milinya. Selain barang bukti berupa sabu, polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp.3,2 juta.
Kapolres Seruyan, AKBP Bayu Wicaksono, kepada awak media, menjelaskan, Senin tanggal 11 Januari sekitar pukul 07.00 Wib, anggota Satresnarkoba Polres Seruyan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Bina Bersama Km. 115 Desa Asam Baru Kecamatan Danau Seluluk, sering terjadi transaksi Narkoba yang dilakukan oleh tersangka.
Satresnarkoba Polres Seruyan langsung melakukan penyelidikan ke alamat tersebut, sekitar pukul 12.30 Wib. Polisi pun mencurigai mobil Toyota Avanza warna hitam dengan Nopol KH 1700 FE yang masuk ke Jalan Bina Bersama Km. 115, petugas kemudian langsung mendekati mobil tersebut.
Setelah dilakukan penggeledahan, aparat berhasil menemukan barangbukti narkoba jenis sabu, yang disimpan di dalam tisu dan tas pelaku.
“Anggota Satresnarkoba, langsung mengamankan tersangka yang saat itu berada di dalam mobil Toyota Avanza warna hitam dengan Nopol KH 1700 FE bersama supir,” tandasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (sid)
Discussion about this post