KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Dinas Perhubungan Kabupaten Kapuas, Kalimantam Tengah, kini mendapatkan tugas baru, yakni mengurusi penerangan jalan umum (PJU) di daerah setempat.
Itu setelah tanggungjawab pengelolaan PJU dari Dinas PUPRPKP Kapuas diserahkan kepada Dinas Perhubungan Kapuas.
Penyerahan tersebut sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah yang berlaku sejak 1 Januari 2021.
“Memang PJU baru serah terima sejak tanggal 1 Januari 2021 dari Dinas PUPRPKP ke Dishub Kabupaten Kapuas yang diterima langsung oleh Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kapuas Vitrianson,” kata Kabid Prasarana dan Keselamatan Dishub Kapuas, Siter Sandan, di Kuala Kapuas, Selasa (12/1/2021).
Dijelaskan Siter Sandan, pengecekan PJU oleh petugas selama ini dilakukan setiap hari. “Lampu-lampu PJU yang ada di Kota Kuala Kapuas rutin dilakukan pengecekan, dengan terbagi dari dua tim,” ujarnya.
Utuk tim satu ruang lingkup tugasnya adalah dari sekitaran Stadion Panunjung Tarung Kuala Kapuas hingga Kecamatan Basarang.
Sedangkan tim dua ruang lingkup tugasnya meliputi wilayah dalam Kota hingga Sei Pasah Kecamatan Kapuas Hilir dan Sei Tatas Kecamatan Pulau Petak.
“Untuk petugas sendiri langsung dari Dinas PUPRPKP Kabupaten Kapuas yang berjumlah 19 orang dengan tiga orang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan 16 orang tenaga kontrak,” pungkas Siter. (is)
Discussion about this post