KALAMANTHANA, Kuala Pembuang – Anggota Polsek Seruyan Hilir melakukan sosialisasi cegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Jalan Tjilik Riwut Kuala Pembuang Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan, Senin (18/01/2021).
Kepada warga yang dijumpai, ia menyampaikan larangan membuka lahan dengan cara dibakar dan aturan hukum yang berlaku bagi pelanggar.
Sosialisasi sambil bersilaturahmi dengan warga. Dimana warga yang dijumpai pun senang dan antusias mendengarkan apa yang disampaikan petugas kepolisian itu.
Kegiatan sambang dan sosialisasi cegah karhutla hingga membagikan Maklumat Kapolda Kalteng itu sebagai upaya dini antisipasi karhutla.
Selain terus sosialisasi pencegahan, upaya patroli menjadi langkah tersendiri dalam hal pencegahan karhutla.
Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono, S. H., S. I. K., M.Si melalui Kapolsek Seruyan Hilir AKP Setiyono mengatakan pihaknya ingin masyarakat dapat berperan aktif guna melakukan pencegahan karhutla.
“Makanya kami gencar sosialisasi hingga membagikan selebaran berisi Maklumat Kapolda Kalteng agar warga masyarakat tahu tentang ketentuan dan ancaman hukumannya apabila membakar hutan atau lahan,” katanya.(srs)
Discussion about this post