KALAMANTHANA, Pulang Pisau – Pemerintah Kabupaten Pulang pisau (Pemkab Pulpis) diwakili Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setempat mengikuti kegiatan penandatangan kerja sama dalam rangka Kemitraan PMA/PMDN dengan UMKM yang secara virtual dipimpin Presiden RI Joko Widodo, Senin (18/1).
Usai mengikuti kegiatan, Kepala DPMPTSP Pulpis, Leting mengatakan, bahwa penandatanganan kerjasama kemitraan antara PMA maupun PMDN dengan UMKM merupakan awal dari kerjasama, dan diharapkan nantinya semua perusahaan-perusahaan, khususnya di Pulpis bisa bermitra dengan UMKM.
“Hari ini kita bersama-sama telah menyaksikan pemandangan kerjasama kemitraan antara PMA dan PMDN dengan UMKM yang dipimpin Presiden RI Joko Widodo yang dilaksanakan secara virtual. Tujuannya adalah untuk meningkatkan perekonomian masyarakat melalui dukungan Perusahaan kepada UMKM di Indonesia, khususnya di Pulang Pisau,” katanya.
Ia menjelaskan kegiatan Kemitraan Penandatanganan MoU PMA/PMDN dengan UMKM 2021, dalam rangka menjalin hubungan kewirausahaan yang saling menguatkan antara Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dengan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Dimana Perpres no 44 menyatakan bahwa setiap PMA maupun PMDN diwajibkan bermitra dengan UMKM, sehingga apapun yang menjadi permasalahan para investor dan pelaku usaha bisa dapat dilayani dengan cepat sesuai dengan mekanisme yang ada.
“Bentuk kerjasamanya terserah yang pasti saling menguntungkan, baik PMA maupun PMDN nantinya akan bermitra dengan UMKM yang ada di Pulpis, misalnya pekerjaan dibidang produk dari perusahaan sebagian bisa dikerjakan oleh UMKM. Sekali lagi, bentuk kerjasama kemitraan saling menguntungkan,” ucapnya.
Leting juga mengungkapkan di Pulpis terdapat satu Perusahaan PMA, yakni PT Sawit Antang Perkasa di Kecamatan Jabiren Raya. Sementara untuk PMDN cukup banyak.
Sebagai tindak lanjut dari penandatanganan kerjasama antara PMA/PMDN dan UMKM itu, serta dari UU Cipta Kerja maka pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan pihak Perusahan diwilayah Bumi Handep Hapakat.
“Dengan kemitraan melalui PMA/PMDN bisa meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah dan juga masyarakat, serta kejelasan syarat administrasi dan alur mekanisme yang diinginkan oleh para pelaku usaha,” ungkapnya.
Diharapkan dengan adanya regulasi tersebut bisa menciptakan iklim investasi yang kondusif bagi para pelaku usaha UMKM di Pulpis, dan pemberdayaan UMKM yang kompetitif.
“Kita harus tetap optimis agar Pulpis dapat bekerjasama dan bersinergi dalam menumbuhkan perekonomian, guna mendorong pemerataan ekonomi daerah sebagai upaya mengurangi kesenjangan pembangunan,” pungkasnya.
Sedangkan Presiden RI Ir. Joko Widodo menuturkan, guna meningkatkan daya saing nasional, pemerintah juga menetapkan regulasi yang mendukung kemajuan UMKM di Indonesia agar siap menghadapi pasar global.
Sesuai dengan amanah UU no.25 tahun 2007 tentang penanaman modal dan perpress no.44 tahun 2016 tentang daftar bidang usaha yang terbuka dan tertutup, yang menetapkan bidang usaha wajib bermitra dengan UMKM.
“Hal ini mendorong perekonomian Indonesia berkembang kearah yang lebih baik, dalam meningkatkan kemandirian ekonomi UMKM melalui kemitraan usaha nasional dapat dicapai bersama dan berkontribusi bagi peningkatan ekonomi masyarakat,” ucap Presiden RI dalam arahannya.app
Discussion about this post