KALAMANTHANA, Tamiang Layang – Terkait adanya dugaan pengusaran bantaran sungai yang dilakukan oleh PT Ketapang Subur Lestari (KSL) di wilayah Desa Janah Jari Kecamatan Awang, Kabupaten Barito Timur, ini mendapat perhatian serius dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang langsung menurunkan tim ke lokasi dimaksud.
“Betul setelah mendapat informasi dan pemberitaan di sejumlah media, yang menyebutkan PT KSL telah melakukan land Clearing di bantaran sungai itu, kami langsung menurunkan tim untuk melakukan insvestigasi dan melihat langsung kondisi lapangan,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Barito Timur Lurikto di Tamiang Layang, Rabu (20/1/2020)
Lurikto mengatakan sampai saat ini kami belum bisa mengambil kesimpulan, sebab tim masih mengumpulkan data dan fakta lapangan serta keterangan aparat desa dan tokoh masyarakat asli di wilayah itu, jadi tunggu saja hasil tim yang sedang berkerja.
Ditambahkan dia, menghadapi masalah semacam ini pihaknya berkerja secara ekstra dan hati-hati serta profesional dengan tidak memihak salah satu pihak tetapi akan berdiri ditengah, dengan sikap mengatakan itu salah jika memang salah dan benar jika itu benar.
Dikatakan dia, untuk menentukan status sungai dan anak sungai tidaklah semudah membalikan telapak tangan tetapi, harus di lakukan secara cermat dengan mengacu peraturan dan perundang-undangan yang berlaku dan yang menetapkannya nati adalah dinas pekerjaan umum.
Pada kasus ini pihaknya akan melibatkan semua pihak terkait seperti masyarakat, managemen perusahaan, dinas pu supaya hasilnya lebih akurat dan dapat diterima semua pihak.
Lurikto menyakinkan kepada semua pihak akan bertindak tegas dalam menangani masalah lingkungan ini. “Jika memang PT KSL melangar aturan tentu akan ditindang sebagaiman mestinya, tetapi jika mereka tidak melakukan kelasahan ya kita akan pulihkan nama PT KSL dari tuduhan itu,” pungkasnya.
Sementara itu Senior Corporate Affairs Manager CAA Group Raden Agus H ketika dikonfirmasi melalui WhatApp, Rabu (20/1/2021) membenarkan bahwa ada tim dari DLH Barito Timur yang leakukan sidak ke lokasi HGU milik PT KSL (CAA Group) di wilayah Desa Janah Jari, Kecamatan Awang untuk melihat fakta lapangan terkait adanya laporan pihaknya melakukan pengusuran bantara sungai.
“Kami telah tunjukan areal dimaksud dan memastikan tidak ada sungai yang dirusak,” katanya.
Dikatakan dia, setelah kasus yang terjadi di wilayah Desa Tangkan beberapa waktu yang lalu, pihaknya lebih berhati-hati dalam melakukan land chearing, dan memastikan kegiatan di wilayah Desa Janah Jari ini tidak ada sungai yang dirusak. (tin)
Discussion about this post