KALAMANTHANA, Muara Teweh – Diduga gegara kalah disidang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palangka Raya, seorang warga bernama Aluy asal Mentak Jaya Desa Batu Raya I, Kecamatan Gunung Timang, hendak menggembok tiga fasilitas penting di Muara Teweh.
Tiga fasilitas yang akan digembok adalah rumah jabatan (rujab) bupati, kantor bupati (Sekretariat Daerah), dan Dinas Pendidikan (Disdik) Barito Utara.
Aluy sendiri belum dapat didengar keterangannya, tentang alasan hendak menggembok alias menyegel tiga fasilitas tersebut. Tetapi, Sekretaris Daerah Barito Utara, Jainal Abidin, Rabu (20/1), memastikan ada surat dari Aluy tentang rencana tersebut.
“Dia menggugat lahan sekolah di Desa Batu Raya I. Gugatannya ditolak dan Pemkab Barut dimenangkan oleh PTUN. Aluy naik banding, hasilnya Pengadilan Tinggi TUN juga memenangkan Pemkab Barito Utara,” jelas Jainal kepada wartawan di Muara Teweh.
Menurut Jainal, tak puas terhadap putusan PT TUN, Aluy kembali mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) . Hasil putusan jMA juga memenangkan Pemkab Barito Utara.
Saat kasus gugatan disidang di MA, Aluy mencabut perkara. Lalu muncul surat ingin menyita asetnya yang berada di Mentak Jaya, Desa Batu Raya I. Serta akan menyegel kantor bupati, rumah jabatan bupati, dan Dinas Pendidikan.ll
“Saya sudah membuat surat dan perintah kepada Satpol PP untuk meningkatkan pengamanan rujab, kantor bupati dan Dinas Pendidikan. Saya mendapat informasi dari Kasat Pol PP bahwa Aluy akan menggembok rujab, Rabu sekitar pukul 23.00 WIB,” sebut Jainal.
Hasil pantauan Kalamanthana.id, situasi rujab bupati, kantor Setda, dan Disdik berjalan normal pada Kamis (21/1/2021). “Tidak ada yang digembok,” kata seorang PNS Disdik, Kamis pagi.(mel)
Discussion about this post