KALAMANTHANA, Kuala Pembuang – Memutus rantai penyebaran Covid-19 yang makin meningkat, Polres Seruyan melakukan pembatasan waktu besuk tahanan. .
Pembatasan dilakukan sejak pandemi Covid 19 mulai memasuki Indonesia. Setiap masyarakat yang ingin membesuk keluarganya yang tengah tersandung persoalan hukum dan menjalani masa tahanan di Mapolres Seruyan, hanya diberikan tenggang waktu selama 10 menit setiap hari Kamis.
Kapolres Seruyan, AKBP Bayu Wicaksono, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasat Tahti AIPTU Ilham Soleh Nasution membenarkan pembatasan ini. Kebijakan dilakukan hingga menunggu arahan lebih lanjut dari satuan diatasnya.
“Jadi kalau biasanya jam besuk itu setiap hari Selasa dan Kamis mulai jam 10.00 – 14.00 WIB, selama 20 menit. Sekarang kami batasi hanya hari Kamis selama 10 menit saja. Sejauh ini belum ada pemberitahuan lebih lanjut,” kata Kasat Tahti, Jum’at (22/1/2021).
Selain membatasi waktu besuk, Sat Tahti Polres Seruyan juga mewajibkan pembesuk untuk menggunakan masker pada saat membesuk sanak family nya dan Sat Tahti juga menyediakan sabun cuci tangan (hand sanitizer) untuk para pembesuk.
Saat disinggung mengenai dampak wabah covid-19 ini, AIPTU Ilham Soleh Nasution mengaku sejauh ini tetap berjalan seperti hari biasa.(srs).
Discussion about this post