KALAMANTHANA, Muara Teweh – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Bariro Utara menangkap empat pelaku pembalakan liar atau ilegal logging, Selasa (19/1). Para tersangka berasal dari beberapa tempat di Kalimantan Selatan.
Empat orang tersangka MR alias Rasel (27), H alias Rani (31), M alias Yudi (36), dan R alias Telos (39) ditangkap di Desa Luwe Hilir, Kecamatan Lahei Barat. Polisi menyita barang bukti bukti berupa kayu gergajian jenis balau sebanyak 28 meter kubik dan empat unit truk.
Para tersangka tak berkutik, karena satu tim Satreskrim yang turun ke Lahei Barat menemukan para pelaku sedang mengangkut kayu, Selasa sekitar pukul 09.00 WIB. Saat diperiksa, pengangkutan kayu balau tanpa dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH).
Kepala Satreskrim Polres Barito Utara, AKP M Tommy Palayukan, melalui platform WhatsApp, Jumat (22/1/2021) siang, membenarkan pihaknya menangkap empat orang tersangka tindak pidana kejahatan di bidang kehutanan, lokasi Desa Luwe Hilir. “Kami tahan empat tersangka bersama barbuk kayu balau dan truk. Para tersangka dikenakan pelanggaran pasal 83 Ayat (1) Huruf b jo Pasal 12 Huruf e UU RI Nomor 18/2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan,” jelas Tommy kepada Kalamanthana.id.
Baca Juga: Pembalakan Liar, Giliran Polsek Gunung Timang Tangkap Warga Amuntai Tengah
Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, polisi mendengar keterangan awal dari satu pelapor dan memeriksa dua orang saksi. “Informasi awal kami terima dari masyarakat, tentang adanya beberapa truk yang memuat kayu gergajian diduga jenis balau panjang sekitar empat meter di Desa Luwe Hilir,” papar Tommy.
Hingga berita ini diturunkan, pemilik kayu belum diketahui, karena masih dalam penyidilkan polisi. Kayu balau sebanyak 28 meter kubik ini diduga tujuan Banjarmasin, Kalsel.(mel)
Discussion about this post