KALAMANTHANA, Palangka Raya – Kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah terus meningkat. Pemko melakukan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), dari tanggal 17 hingga 31 Januari 2021.
Walikota Palangka Raya, Fairid Naparin, Jumat (22/1/2021) menjelaskan, salah satu isi pembatasan masyarakat sendiri, akan berfokus pada usaha cafe, restoran, rumah makan dan sejenisnya seperti rombong dan jajanan gerobak, akan diterapkan jam operasional maksimal buka sampai pukul 21.00 WIB.
“Apabila beroperasi di atas pukul 21.00 WIB diwajibkan hanya melayani take away makanan untuk dibungkus atau dibawa pulang. Jadi dilarang melayani makan ditempat,” kata Fairid.
Aturan tersebut menurut Fairid juga berlaku untuk warga, diatas pukul 21.00 WIB tidak boleh lagi santai atau nongkrong maupun makan minum di café ataupun restoran .
“Ini berlaku juga bagi pedagang makanan dan minuman yang menggunakan rombong atau gerobak, dimana bila masih buka pada pukul 21.00 WIB, hanya melayani take away makanan untuk dibungkus,”tambahnya.
PPKM memuat beberapa point diantaranya Work From Home (WFH), pembatasan jam operasional semua bidang usaha hingga rapid test antigen atau rapid test antibody kepada pelaku perjalanan.
Walikota Palangka Raya mengimbau kepada warga, agar mematuhi seluruh aturan yang dibuat agar menekan penyebaran Covid-19. (srs)
Discussion about this post