KALAMANTHANA, Pulang Pisau, – Diduga melakukan tindak pidana pencurian, uang tunai 12,8 juta, handpone dan rokok rokok dan handpone milik Edy Mulyono (40) warga Jalan Suka Jadi III RT. 20 RW 04 Desa Purwodadi Kecamatan Maliku Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis), tiga pemuda di bekuk jajaran Reskrim Polres Pulpis.
Tiga pemuda itu yakni Irpansyah (19) dan M Yamin (21) warga Jalan Kalimantan RT 07 RW 01 Desa Bahaur Tengah, Kecamatan Kahayan Kuala, dan I (17) warga Kecamatan Gunung Timang, Kabupaten Barito Utara.
Kapolres Pulang Pisau, AKBP Yuniar Ariefianto melalui Kasatreskrim Iptu Jhon Digul Manra, Sabtu (23/1/2021) menjelaskan pencurian pada Jumat (22/1) sekira jam 02.30 Wib.
“Pencurian itu baru ketahuan pada saat korban terbangun dari tidur melihat laci etalase rokok telah terbuka selanjutnya mengecek uang sebesar Rp12.800.000, telah hilang. korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Kami,” ucapnya.
Digul mengungkapkan berdasarkan laporan korban kepada polisi tertangggal Jumat 22 Januari 2021, pihaknya langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku IH dijalan Kelurahan Kalawa pada Sabtu, 23 Januari 2021 pukul 13.00 WIB.
Berdasarkan keterangan pelaku, dirinya melakukan pencurian bersama dua orang rekannya MY dan I. (app)
Discussion about this post