KALAMANTHANA, Palangka Raya – Polda Kalimantan Tengah kembali membuktikan keseriusannya dalam menindak dan memberantas peredaran Narkoba di wilayah hukum Polda Kalteng.
Kapolda Kalteng melalui Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol K Eko Saputro, S.I.K., M.Si mengungkapkan Dirresnarkoba Kalteng telah melakukan penangkapan tindakan penyalahgunaan narkoba dengan tiga orang tersangka di dua wilayah Kalteng yaitu Kabupaten Kotawaringin Timur dan Kota Palangka Raya pada hari yang sama, Kamis (21/01).
“Pada hari yang sama Dirresnarkoba Polda Kalteng melakukan penangkapan di 3 lokasi berbeda dengan 3 orang tersangka,” ujar Kombes Eko Saputro pada saat Conference Press di Gazebo Humas Polda Kalteng, Palangka Raya, Kalimantan Tengah,Rabu(26/01/2021).
Untuk wilayah Kota Palangka Raya dengan tersangka pertama ASD (34) yang diamankan di Jalan Dr Murdjani Gang Rahayu Kelurahan Pahandut dengan barang bukti 63 paket Shabu dengan jumlah berat kotor 16.32 Gram. Uang tunai Rp200.000, 1 buah dompet kecil berwarna Pink,1 buah Handphone merek Redmi Note 3. ASD mendapatkan Shabu dari seorang pria bernama Udin yang ditemui di area pasar besar ketika bertransakasi narkoba.
Tersangka kedua EP(25) yang diamankan di Jalan Kecipir Komplek Borneo Sejahtera Blok C No 116 Kelurahan Panarung,diamankan beserta barang bukti 13 paket Shabu dengan berat kotor 62.03 Gram,1 bundel plastik klip,1 buah kotak Handphone beserta Handphone merk OPPO warna biru. 1 plastik Klip besar,1 sendok shabu,1 timbangan digital merk Pocket Scale warna silver,serta 1 bltas hitam merk Claw.
“Untuk tersangka EP ini mendapatkan sabu dari seseorang bernama Heldi alias Kai yang menawarkan EP menjadi kurir shabu yang dihubungi oleh Heldi alias Kai melalui telepon” tuturnya.
Kedua tersangka yang diamankan di wilayah Kota Palangka Raya ini merupakan modus operandi pengedar narkoba dengan cara membagikan narkoba dalam bentuk paket kecil dan mengedarkan di wilayah Palangka Raya.
Untuk tersangka di wilayah Kotim , AR (23) yang diamankan sekitar pukul 13.00 WIB di jalan Raflesia Kelurahan Ketapang Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kotim. Diamankan dengan barang bukti 12 paket shabu dengan berat 61,23 Gram,1 lembar plastik berwarna hitam,1 buah handphone merek Xiaomi warna hitam,1 buah kendaraan roda dua merk Honda Beat warna hitam hijau dengan Nopol KH 2813 TM.Dari hasil pendalaman dan interogasi diketahui bahwa AR telah menjalani aksinya sebagai kurir sabu sebanyak dua) kali.
” Untuk ketiga tersangka akan dijerat pasal 114 Ayat(2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UUD No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 6 tahun penjara,” tutup Nono.(Ntie)
Discussion about this post