KALAMANTHANA, Palangka Raya – Dokumen administrasi kependudukan saat ini hal sangat penting bagi setiap warga. Hampir setiap berurusan memerlukan dokumen kependudukan.
Walikota Palangka Raya Fairid Naparin mengatakan, pemerintah pusat dan daerah telah mencanangkan masyarakat tertib dalam administrasi kependudukan (Adminduk).
“Ketika kita ingin mengurus surat izin mengemudi (SIM), dan lain-lain maka memerlukan persyaratan dokumen kependudukan berupa e-KTP. Inilah pentingnya adminduk,” jelas Fairid, Selasa (26/1/2021).
Pemerintah Kota Palangka Raya terus meningkatkan pelayanan adminduk. Terutama melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
“Pelayanan adminduk ini juga dimaksimalkan melalui layanan Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) yang ada di Mall Pelayanan Publik (MPP) Huma Betang,”kata Walikota.
Fairid Naparin menegaskan pentingnya masyarakat tertib adminduk tentu bukan tanpa alasan. Disamping sebagai identitas diri, disisi lain data adminduk diperlukan untuk data jumlah penduduk serta mendukung kebijakan pembangunan pada berbagai sisi.
“Bagi masyarakat yang belum menjalankan tertib adminduk, diharapkan bisa melakukannya. Karena, fungsi dan manfaatnya untuk masyarakat itu sendiri,” tambah Fairid. (srs)
Discussion about this post