KALAMANTHANA, Pulang Pisau – Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau (Pemkab Pulpis) telah mendapat rekomendasi dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) untuk mengusulkan pelantikan pejabat dilingkungan Pemkab setempat.
Hal tersebut disampaikan Pejabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Pulpis H Saripudin saat dibincangan rekan media, Kamis (28/01/2021).
“Pemerintah Kabupaten telah mendapat surat rekomendasi dari Gubernur Kalimantan Tengah guna diajukan ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) untuk melaksanakan Pelantikan Pejabat dilingkungan Pemkab Pulpis,” ucap Saripudin.
Ia menjelaskan untuk tahun 2020 sedikitnya ada 4 posisi jabatan kepala SOPD dalam keadaan kosong dan pada tahun 2021 terdapat 7 posisi jabatan yang ditinggal purna tugas pejabat yang bersangkutan sehingga banyaknya jabatan kosong tersebut sangat diperlukan segera dilakukan pelantikan pejabat baru.
“Guna mengisi jabatan kosong di sejumlah satuan organisasi perangkat daerah, kami sudah mengusulkan untuk mengadakan pelatikan. Sedikitnya Ada 11 Kepala SOPD yang belum defenitif,” katanya.
Saripudin yang juga kepala BKPP Pulang Pisau mengungkapkan bahwa jabatan – jabatan kosong tersebut kini dalam proses menunggu surat dari Kementerian Dalam Negeri untuk menjadi bahan acuan bisa melakukan pelantikan di pemerintah kabupaten Pulang Pisau.
Namun menurut Saripudin bahwa hingga kini surat dari Menteri Dalam Negeri tak kunjung turun sehingga hal tersebut menjadi kendala untuk dilakukan pelantikan pejabat di lingkungan Pemkab Pulang Pisau.
”Kita sudah lama mengajukan surat permintaan pengisian jabatan kosong ke Mendagri yang sudah dilampiri pengantar dari gubernur Kalteng, jadi dalam hal ini kita sifatnya menunggu surat Mendagri sebagai dasar melantik pejabat,” ungkap Saripudin.
Ia juga membenarkan di beberapa daerah memang telah dilakukan pelantikan pejabat namun untuk Pulang Pisau yang menjadi kendala adalah terkait dengan bupati yang belum mencapai rentang waktu 6 bulan dalam mengikuti pilkada Gubernur dan wakil gubernur 2020 lalu sehingga hal itu juga menjadi salah satu pertimbangan untuk tidak turun surat rekomendasi Mendagri.
”Persetujuan Mendagri itu hal utama untuk dasar melakukan pelantikan jadi kemungkinan karena jika didaerah tersebut bupatinya maju menjadi calon pada pilkada maka syarat wajib adalah setelah 6 bulan namun lagi – lagi ya surat Mendagri yang menjadi dasar bisa melantik pejabat,” tambahnya.
Secara teknis mengenai pejabat yang akan dilantik tentu BKPP telah menyiapkan sejumlah nama bahkan nama – nama tersebut sudah menjadi bahan pertimbangan telah dilakukan persiapan dengan matang dalam rangka memaksimalkan roda pemerintahan di pemerintah kabupaten.
“Sebuah roda pemerintahan menurutnya juga sangat berpengaruh pada suksesi pencapaian target pembangunan sehingga jika banyak pejabat kosong maka roda pemerintah tentu juga akan terhambat baik terkait pelaksanaan kegiatan maupun target penuntasan RJPMD yang telah tersusun,” tutupnya.(app)
Discussion about this post