KALAMANTHANA, Palangka Raya – Dewan Adat Dayak (DAD) Kalimantan Tengah fasilitasi mediasi antara Kerukunan Dajak Ngadjoe Kahajan (KDNK) dengan Kepala Desa Ramang Kabupaten Pulang Pisau,Kalimantan Tengah, Jumat (29/1/2021).
Mediasi tersebut terkait dengan adanya keberadaan Pantak yang didirikan di Desa Ramang. Mediasi dilaksanakan di Huma Betang Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) Palangka Raya.
Dalam tuntutan yang diajukan oleh Kerukunan Dajak Ngadjoe Kahajan (KDNK) kepada pihak Kades Desa Ramang yaitu menolak pemasangan patung/ Pantak yang telah didirikan di Desa Ramang.
Kades Ramang diminta untuk mencabut/memindahkan Pantak untuk diamankan di kantor DAD, karena patung Pantak tersebut tidak sesuai dengan kearifan lokal asli Dayak Ngaju Kahayan.
Dan proses pemasangan atau pendirian Pantak tersebut tidak sesuai dengan adat dan tradisi dari suku Dayak Ngaju Kahayan.
Kepala Desa Ramang, Ramba dalam penjelasannya di dalam proses mediasi tersebut mengatakan bahwa didalam program Desa Ramang ada Program Pelestarian Adat Dayak.
Desa Ramang baru melaksanakan program pelestarian adat tersebut di tahun 2021 ini,setelah 20 tahun tidak ada kegiatan ritual adat. Di tahun 2021 ini juga baru dilaksanakan ritual Mamapas Lewu dan Mampakanan Sahur Patahu,dilanjutkan dengan pemasangan Pantak.
“Setelah berkoordinasi terkait rencana ritual adat akan diadakannya pemasangan Pantak,yang sebelumnya tetua adat berkunjung ke Kalbar,” jelas Ramba.
Ia juga menjelaskan, pemasangan Pantak setelah dilaksanakan ritual dan meminta petunjuk oleh basir dan tetua adat Desa Ramang.
“Didapatkanlah petunjuk bahwa Pantak tersebut adalah merupakan Patung Karuhei yang merupakan patung simbol pemersatu suku Dayak,” tutur Ramba.
Setelah mendengarkan penjelasan dari Kades Ramang dan keberatan dari pihak KDNK, diakhir proses mediasi, Ketua Batamad Yuandrias yang didampingi oleh Ketua Harian DAD Dr.Andrie Elia Embang ,S.E.,M.Si memutuskan untuk merekomendasikan agar segera dibentuk kepanitiaan guna mengganti Pantak yang dimaksud dengan sebuah tugu.
Tugu yang dimaksut yaitu Tugu Kapakat Persatuan yang dilakukan dengan sebuah ritual adat yang sesuai dengan adat dan budaya suku Dayak Ngaju Kahayan.
Rencananya acara ritual akan dilaksanakan pada tanggal 13- 15 Februari 2021.Dan kedua belah pihak menyetujui dan sepakat untuk melakukan prosesi penggantian Pantak menjadi Tugu Kapakat Persatuan,dengan tujuan guna menjaga adat budaya asli Suku Dayak Ngaju Kahayan sendiri. (ntie).
Discussion about this post