KALAMANTHANA, Kuala Pembuang – Polsek Seruyan Tengah, Polres Seruyan Polda Kalteng sebar maklumat Kapolda Kalteng tentang larangan membakar hutan dan lahan. Kegiatan yang dilakukan Bripka Suwoto , Sabtu (30/01/2021) pagi.
Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono, Melalui Kapolsek Seruyan Tengah IPTU Robertus Sonny, mengatakan kegiatan dilakukan dalam rangka mendeteksi terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kecamatan Seruyan Tengah agar tidak terjadinya kebakaran hutan.
“Penyebaran maklumat tersebut di sampaikan kepada warga Kecamatan Seruyan Tengah dengan harapan masyarakat setempat dapat bekerjasama dalam mengantisipasi Karhutla,” katanya.
Selain itu, pihaknya juga berharap dengan maklumat tersebut masyarakat dapat segera melaporkan ke Polri apabila terjadi Karhutla. Sehingga, Karhutla dapat segera diatasi.
Di sisi lain, Ia menilai bahwa dampak Karhutla ini tidak hanya merugikan masyarakat setempat dan orang banyak, akan tetapi juga berdampak pada perusakan lingkungan sekitar.
“Oleh karena itu, perlu imbauan kepada masyarakat agar menjaga lingkungan sekitar dan dapat bekerjasama dengan Polri tentunya,” ungkapnya. (srs)
Discussion about this post