KALAMANTHANA, Sampit – Wakil Ketua Komisi II DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Paisal Damarsing SP mendesak pihak pemerintah daerah setempat untuk menginventarisasi keberadaan seluruh lingkungan perusahaan terkait lahan konservasi di setiap kawasan perkebunannya masing-masing.
“Lahan konservasi di setiap perkebunan itu adalah kewajiban yang harus dilakukan dan dilaksanakan oleh pihak perusahaan kelapa sawit, setidaknya menyisihkan menimal 10 persen dari luas konsesi yang dimiliki oleh setiap perusahaan perkebunan,” ungkap Paisal Rabu (03/02/2021).
Menurutnya, keberadaan lahan konservasi tidak lain tidak bukan untuk menjaga lingkungan dan memprogramkan konservasi. Lahan konservasi harus disediakan perusahaan perkebunan itu sendiri di dalam areal hak guna usaha (HGU) yang mana nantinya digunakan untuk keseimbangan ekosistem dan lainnya.
Dia menjelaskan, membangun lahan konservasi, pasti akan melihat geografis dan tekstur tanah yang cocok untuk membuat tanaman konservasi tumbuh dengan baik. Dia juga mengatakan, lahan konservasi tersebut dinilai sangat penting. PBS wajib peduli terhadap lingkungan hidup, hingga kelestarian flora dan fauna.
“Salah satu jenis fauna yang belakangan ini kondisinya semakin memprihatinkan yaitu orangutan, supaya habitat mereka tidak terganggu maka lahan konservasi tersebut bisa menjadi tempat mereka berlindung,” tandasnya.
Dia memaparkan dalam UU Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2014 tentang Konservasi Tanah dan Air menjadi acuannya.
“Bahkan setiap PBS jika dengan sengaja tidak mempunyai lahan konservasi tersebut jelas sudah melanggar Undang-undang Lingkungan Hidup,” tutupnya.(drm)
Discussion about this post