KALAMANTHANA, Muara Teweh – Ternyata tujuh aset penting milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Utara dalam kota Muara Teweh, sempat tidak bersertifikat. Tetapi, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) merampungkan inventarisasinya pada tahun 2020.
Kepala BPKA Barito Utara Jufriansyah, Kamis (4/1/2021), membenarkan instansinya telah menginventarisir aset daerah pada Oktober-November 2020. “Kita bekerjasama dengan BPN untuk sertifikat dan persil tanah. Juga ada MoU dengan kejaksaan. Inventarisasi aset dipantau dan dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” papar Jufri, saapan akrabnya kepada Kalamanthana,id, Kamis siang.
Kepala Bidang Aset BPKA Barito Utara Pardos Tigor, menjelaskan berdasarkan hasil inventarisasi ada tujuh aset tanah dalam kota Muara Teweh, antara lain Pasar Pendopo, Pasar Gembira, Pasar Barito Permai, Tugu, rumah dinas wakil bupati, dan rumah di samping SMPN 1 Muara Teweh belum bersertifikat.
“Memang ada bukti lain tujuh aset itu milik Pemkab Barito Utara. Tapi, kami sempat terkejut dengan keadaan tersebut. Setelah inventarisasi, kini tujuh aset sudah memiliki sertifikat,” kata Pardos kepada Kalamanthana.id.
Pendataan aset tanah di dalam kota telah rampung. Tetapi, BPKA harus melanjutkan ke wilayah kecamatan dan desa. “Masih ratusan aset tanah belum diinventarisir. Seperti tanah hibah tapi tak ada perjanjian hibah,” ucap Pardos.
Tanah milik pemkab tanpa perjanjian hibah banyak ditemukan pada tanah puskesmas, pustu, dan Sekolah Dasar (SD) di wilayah pelosok Barito Utara. BPKA bekerjasama dengan BPN untuk penerbitan sertifikatnya. “Semua sudah terdata dan diserahkan kepada BPN. Kami targetkan setiap tahun, aset-aset bisa disertifikat,” ujar dia.
Rincian aset Pemkab Barito Utara dikelompokkan dalam Kartu Invemtaris Barang (KIB). KIB A meliputi tanah. KIB B meliputi peralatan dan mesin. KIB C berupa gedung dan bangunan. KIB D mencakup jalan, irigasi, dan jaringan. KIB E berupa aset tetap lainnya, dan KIB F meliputi konstruksi dalam pekerjaan.(mel)
Discussion about this post