KALAMANTHANA, Muara Teweh – Seorang remaja di bawah umur asal Teweh Baru, Barito Utara, menjadi korban persetubuhan. Dua pelaku tercatat sebagai pelajar, FH (18) dan satunya AF juga masih di bawah umur.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Barito Utara AKP Muhammad Tommy Palayukan didampingi Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ipda Sugiyono, Senin (8/2/2021) di Muara Teweh, membenarkan polisi menangani kasus persetubuhan yang melibatkan dua pelaku, salah satunya di bawah umur dan korban di bawah umur.
“Kasus ini terjadi pada Senin (1/2). Ada dua tersangka menyetubuhi korban pada waktu berbeda dan tempat berbeda,” ungkap Tommy kepada wartawan.
Tommy mengatakan kejadian berawal saat korban pada Senin siang dijemput dengan sepeda motor oleh FH. Korban dibawa ke sebuah kamar barak yang dihuni teman FH di Kelurahan Lanjas. “Korban mengenal pelaku lewat chating di medsos. Peristiwa persetubuhan terjadi sekitar pukul 12.00 WIB,” kata dia.
Peristiwa kedua terjadi Senin (1/2) sekitar pukul 15.00 WIB. Pelaku AF datang menjemput korban, sekaligus pamit pergi dengan korban kepada orang tua korban.
Ternyata korban dibawa ke sebuah tempat kost di Kelurahan Melayu. Di tempat ini korban diajak minum minuman keras. Lalu terjadi persetubuhan.
Saat AF mengantar korban pulang, mereka berpapasan dengan ibu korban. AF menghentikan motor. berhenti. Sang ibu pun bergegas mendekati putrinya. Tetapi, sang ibu kaget begitu melihat bagian leher putrinya merah-merah.
Kontan sang ibu menginterogasi korban. Dari mulut putri tercinta, semua kisah pilu pada Senin itu terdengar. Orang tua korban langsung melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.
“Tersangka FH ditahan, sedangkan tersangka AF tidak, karena masih di bawah umur dan nanti menjalani proses Peradilan Anak,” sebut Sugiyono.(mel)
Discussion about this post