KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – DPRD Kabupaten Kapuas melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menggelar rapat bersama eksekutif, Selasa (9/2/2021).
Rapat yang dipimpin Ketua Bapemperda DPRD Kapuas Algrin Gasan tersebut untuk memantapkan lagi pembahasan dua buah rancangan teraturan daerah (Raperda).
Ketua Bapemperda DPRD Kapuas, Algrin Gasan mengatakan dua buah Raperda yang dibahas pihaknya hari ini adalah Raperda perubahan terhadap Perda nomor 1 tahun 2015 tentang tata cara pemilihan dan pemberhentian kepala desa atau Kades.
Kemudian Raperda tentang perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang penyusunan dan pembentukan perangkat daerah.
“Rapat kami hari ini dengan Kabag Hukum Setda Kapuas dan Kepala DPMD Kapuas dalam rangka memantapkan pembahasan dua buah Raperda tersebut,” kata Algrin Gasan kepada wartaean usai kegiatan.
Dilanjutkan Algrin, dari pembahasan pihaknya dengan Bagian Hukum Setda Kapuas dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) sudah mendapat atau mengerucut ke suatu kesimpulan sementara.
“Jadi, kita dapat kesimpulan sementara terkait dengan dua buah Raperda yang nanti kesimpulan itu dibawa ke Biro Hukum Setda Provinsi Kalteng untuk mendapatkan masukan dan catatan,” ucapnya
Mengingat, lanjut politisi dari Partai Golkar ini, masukan dan catatan dari Biro Hukum Setda Kalteng sebagai salah satu syarat sebelum dilakukan paripurna pengesahan terhadap dua buah raperda tersebut.
“Karena mekanismenya harus dibawa ke Biro Hukum Setda Provinsi untuk dilakukan evaluasi dan kita berharap catatan dan masukan dari Biro Hukum Setda Kalteng nantinya bisa sesegera mungkin, karena dua Perda ini sifatnya mendesak,” terang Algrin. (is)
Discussion about this post