KALAMANTHANA, Kuala Pembuang – Respon cepat Polsek Seruyan Hilir, Polres Seruyan terhadap laporan masyarakat terkait tindak pidana narkoba berbuah hasil.
Polsek Seruyan Hilir berhasil membekuk H (40)terbukti memiliki serbuk Kristal diduga sabu di rumahnya Jalan S Parman Desa Persil Raya, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan, Kalteng.
“Pemuda dengan pendidikan terakhir SMA ini kami tangkap setelah terbukti atas kepemilikan serbuk kristal yang diduga sabu pada saat kami melakukan penyelidikan,” kata Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Seruyan Hilir AKP Setiyono, Rabu (11/02/2021).
Sebelum ditangkap, petugas yang telah mengantongi identitas pelaku menaruh curiga akan gerak – geraknya di TKP.
“Sebelum diinterogasi, terlihat gerak gerik pelaku mencurigakan, Kemudian kami menanyai identitas pelaku. Setelah itu kami lakukan penggeladahan yang disaksikan ketua RT, Sri Wahyuni beserta saksi lainnya. Lima paket kecil berhasil kami amankan yang pada saat itu di sembuyikan di bawah printer,” terangnya.
Dengan ditemukannya sabu tersebut, pihaknya langsung membawa pelaku ke Mapolsek Seruyan Hilir guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Pada kasus ini kami akan menerapkan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.(srs).
Discussion about this post