KALAMANTHANA, Buntok – Sesuai dengan Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, menyebutkan desa memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat.
Hak asal usul, dan atau hak tradisional yang di akui dan di hormati dalam sistem hukum Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Bupati Kabupaten Barito Selatan Eddy Raya Samsuri,mengatakan Kepada KALAMANTHANA bahwa keberadaan desa wajib di akui dan dijamin keberlangsungan hidupnya dalam NKRI.
Untuk menjamin keberlangsungan serta keberlanjutan desa menuju desa yang mandiri, adil, makmur dan sejahtera, Pemerintah Pusat berkewajiban mengalokasikan Dana Desa (DD) dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
“Jadi dana desa ini adalah amanah dari Undang – Undang No. 6 Tahun 2014 tentang desa di mana kebijakan pengalokasian dan penyalurannya di sesuaikan dengan karakteristik dan kinerja desa dalam mengelola dana desa ini,” jelas Eddy Raya,usai Musrenbangdes di Dua wilayah Kecamatan Dusun Hilir, Senin (15/2/2020).
Lebih lanjut dirinya juga mengingatkan kepada para Kepala Desa (Kades) beserta perangkat desa agar mengelola dana desa secara transparan agar dapat di pertanggungjawabkan kepada publik, khususnya masyarakat desa yang bersangkutan.
“Karena dana desa ini peruntukkannya adalah untuk pembangunan kemajuan desa, maka seharusnya dana desa bisa benar – benar mensejahterakan masyarakat dan di alokasikan secara tepat sasaran. Jangan sampai terjadi penyalahgunaan yang mengakibatkan Kades atau jajarannya terlibat masalah hukum”, lanjutnya.
Di kesempatan sebelumnya Bupati Eddy juga sempat mengatakan kepada masyarakat agar jangan ragu untuk melaporkan jika menemukan Kades yang terindikasi melakukan tindakan korupsi atau penyalahgunaan wewenang.
Karena peran dan partisipasi aktif masyarakat dalam mengontrol dan mengawasi kebijakan Pemerintah Desa akan sangat mempengaruhi kinerja dan kemajuan desa itu sendiri.
“Masyarakat jangan ragu untuk melaporkan kepada pihak yang berwenang jika menemukan Kades yang terindikasi korupsi, tapi dengan catatan harus disertai dengan data dan bukti yang valid,” tambah Eddy Raya (fik).
Discussion about this post