KALAMANTHANA, Sampit – Rumitnya masalah yang melibatkan pihak perusahaan PT Karya Makmur Abadi (KMA) yang beroperasi di wilayah hukum Kecamatan Mentaya Hulu, berkaitan dengan belum direalisasikannya pola kemitraan atau plasma kepada pihak Koperasi Garuda Maju Bersama, yang mana melibatkan beberapa desa, diantaranya Desa Tangkarobah, Desa Pahirangan tersebut.
Dalam hal ini rapat dengar pendapat yang juga dihadiri oleh masing-masing pihak yang mana dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I yakni Agus Seruyantara cs, saat ini mulai membahas kesimpulan yang mana akan menjadi acuan nantinya oleh pihak-pihak terkait. Sejauh ini rapat masih berjalan, yang mana juga dihadiri oleh pihak Eksekutif.
Diketahui RDP yang dilakukan ini menyusul aduan pihak Koperasi, yakni masyarakat Desa Pahirangan, yang mana juga merupakan penerima lahan dari Koperasi Induk yakni Garuda Maju Bersama (GMB), yang mana hingga saat ini belum merealisasikan plasma sesuai dengan kesepakatan yang tertuang didalam SK Hak Guna Usaha.
Salah satu anggota Komisi I Khozaini S,Kom juga memberikan saran agar kasus yang terjadi antara Koperasi dengan PT KMA ini, bisa kembali mengikuti kesepakatan yang lama yakni berdasarkan SK HGU, maupun dengan adanya kesimpulan rapat yang disepakati bersama.
“Saran dari saya, dalam hal ini pihak-pihak terkait yakni Koperasi maupun PT KMA, tetap mengacu berdasarkan SK HGU, maupun pada kesimpulan yang baru dari hasil Rapat Dengar Pendapat hari ini,” ungkapnya didepan forum rapat Selasa (16/2/2021). (drm)
Discussion about this post