KALAMANTHANA, Tamiang Layang – Akibat melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, pemuda bernama AH, (28) Warga Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur di bekuk polisi kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Kapolres Barito Timur AKBP Afandi Eka Putra ketika dikonfirmasi, Selasa (16/2/2021) melalui Kapolsek Dusun Tengah Iptu Hurheriyanto Hidayat membenarkan bahwa pihaknya telah berhasil membekuk AH (28) terduka pelaku tindak pidana persetubuhan dibawah umur.
Berkat kesigapan anggota, sehingga penangkan pelaku AH (28) kurang dari 24 jam setelah polisi menerima laporan dari Ibu Korban R (49) yang tertuang Laporan Polisi tentang tindak pidana perlindungan anak, berhasil ditangkap tanpa perlawanan di salah satu hotel di Ampah.
Adapun kronologis kejadian persetubuhan anak dibawah umur yang dilakukan pelaku pada hari Sabtu (13/2/2021) sekitar pukul 23.00 Wib, dimana pelaku atau terlapor mengajak korban yang masih berstatus pacarnya untuk bertemu didepan kontrakan milik pelaku.
Posisi antara rumah korban dengan kontrakan pelaku saling berhadapan. Saat itu korban menemui pelaku, meskipun sempat menolak namun karena dibujuk pelaku akhir korban tak berdaya sehingga terjadilah peristiwa itu.
Karena tidak terima atas perbuatan terlapor atau pelaku, orang tau korban melaporkan kejadian itu ke SPKT Polsek Dun Tengah, Minggu (14/2/2021). Setelah menerima laporan pihaknya dan melaksanakan pemeriksaan terhadap pelapor.
Unit Reskrim Polsek Ds Tengah melaksanakan lidik keberadaan pelaku yg diduga masih bersama-sama korban, Sekitar pukul 20.00 WIB Unit Reskrim melaksanakan penangkapan pelaku disalah satu kamar Hotel di Ampah kota dan tanpa melakukan perlawanan.
Guna mempertangungjawabkan perbuatannya, kini AH (28) beresta barang bukti di amankan di Mapolsek Dusun Tengah.
Untuk menjalani proses hukum dan kepada AH disangkakan pasal 81 ayat (1),(2) dan psl 82 ayat (1) UU RI No 17 th 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 th 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 th 2002 tentang perlindungan anak menjadi uu dan pasal 332 Kuhp dengan ancaman pindana penjara mak 15 tahun, paling singkat 3 tahun, pungkasnya. (tin).
Discussion about this post