KALAMANTHANA, Muara Teweh – Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Utara menangkap seorang tersangka pemakai sabu NH (46), Rabu (17/2) siang. Barang bukti sabu seberat 3,91 gram disita polisi.
Kepala Satresnarkoba Polres Barito Utara AKP Slameto, melalui platform WhatsApp, Rabu malam, mengatakan NH sempat membuang barang bukti sabu ke dalam closet kamar mandi. Tersangka ditangkap di rumahnya Jalan Nusa Indah, Gang Nusa Indah II, RT 07, RW 02, Kelurahan Lanjas, Muara Teweh.
“Petugas menemukan barang bukti satu buah plastik klip bening berisi serbuk kristal putih yang diduga narkoba jenis sabu dibuang oleh tersangka di dalam closet kamar mandi,” jelas Slameto kepada wartawan.
Penangkapan NH hasil pengembangan penyelidikan polisi anti narkotika, setelah menerima informasi bahwa tersangka sering melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu. “Petugas melakukan penyelidikan dan penggeledahan terhadap badan dan rumah terlapor, sehingga menemukan sabu dan beberapa barang bukti lain,” kata Slameto.
Polisi menyita barang bukti berupa sebuah paket plastik klip berisikan sabu berat 3,91 gram, sebuah alat hisap sabu, sebuah sendok takar,sebungkus plastik klip kosong, sebuah timbangan warna silver, uang tunai Rp1.350.000, satu hp merek Vivo, dan sebuah kompor untuk membakar sabu.
Saat proses penyidikan, polisi juga memeriksa dua orang saksi. Tersangka NH dijerat pelanggaran Pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
Baca Juga: Milki Sabu 34,5 Gram dan 2 Senpi Rakitan, Pria Ini Diciduk Polres Bartim
Pasal tersebut berbunyi : Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).(mel)
Discussion about this post