KALAMANTHANA, Tamiang Layang – Setelah berhasil mengelabui dan membawa lari Mobil Escodo DA 8113 TQ DA dengan mengaku seorang polisi, MY alias Usup (31) berhasil di bekuk jajaran Resmob Polres Barito Timur di Kabupaten Paser Kalimantan Timur, Kamis (18/2/2021)
Kapolres Barito Timur AKBP Afandy Eka Putra ketika dikonfirmasi, Jumat (19/2/2021) melalui Kasatreskrim Iptu Ecky Widi Prawira membenarkan bahwa pihaknya telah berhasil mengungkap sekaligus membekuk MY alias Usup (31) seorang poli gadungan yang membawa kabur mobil pemilik losmen Dewi Ampah Kecamatan Dusun Tengah.
Ecky menceritakan kronoligis kejadiannya berawal pada hari Rabu (17/2/2021) sekitar pukul 13.00 wib pelaku datang seorang diri dgn menggunakan seragam polri (PDH) atribut lengkap yang mengaku sebagai anggota polri dinas di Polda Kalteng dan menginap di penginapan Dewi Ampah kota Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur.
Kemudian hari berikutnya, Kamis (18/2/2021) pukul 07.00 Wib, pelaku menemui korban Sahudi (pemilik penginapan DEWI) untuk meminjam mobil R4 suzuki escudo No Pol. DA 8113 TQ warna hitam metalik milik korban.
Pelaku beralasan mengikuti kegiatan rapat di Polres Bartim pada pagi hari. Kemudian pada 08.00 wib korban menghubungi teman korban yang berdinas di Polres Bartim ASsep Supriadi untuk menanyakan apakah ada kegiatan rapat di Polres Bartim.
Informasi dari Asep Supriadi, bahwa tidak ada kegiatan rapat di Polres Bartim dengan anggota polri dari Polda Kalteng. Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan mengalami kurugian sebesar Rp. 60.000.000,- dan melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Barito Timur guna proses lebih lanjut.
Ditambahkan dia, setelah menerima laporan tersebut, tim Resmob Polres Bartim melakukan penyelidikan keberadaan pelaku di backup bersama tim resmob res tabalong (Polda Kalsel), tim resmob polsek batu sopang (Polda Kaltim).
Setelah dilakukan pengejaran kurang waktu 1×24 jam akhirnya pelaku berhasil dibekuk beserta barang bukti di wilayah batu sopang kabupaten Pser, Kalimantan Timur.
Selanjutnya, Polisi gadungan MY alias Usup (31) beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Barito Timur untuk menjalani proses hukum dan kepadanya disangkakan Pasal 378 KUHPidana tentang tindak pidana Penipuan, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun, pungkasnya. (tin).
Discussion about this post