KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kapuas menggelar rapat bersama pihak eksekutif, Jumat (19/2/2021).
Rapat yang berlangsung di ruang rapat gabungan komisi saat itu dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda DPRD Kapuas, Algrin Gasan.
Kepada awak media, Algrin mengatakan, rapat dilaksanakan setelah pihaknya menerima catatan dan arahan dari Setda Pemprov Kalteng terkait penyusunan 5 buah rancangan peraturan daerah (Raperda).
“Rapat yang kami laksanakan hari ini sesuai perintah dari Permendagri dan penyesuaian hasil fasilitasi Pemprov terkait penyusunan Raperda,” katanya usai rapat.
Menurut legislator asal Partai Golkar ini, berdasarkan Permendagri, dari hasil fasilitasi tersebut harus dibawa ke DPRD untuk dilakukan perbaikan penyesuaian sesuai dengan catatan dan arahan dari Setda Pemprov Kalteng.
“Jadi, hasil rapat hari ini akan dibawa kembali ke pihak provinsi untuk dilakukan pemberian nomor register baru di undangkan,” ujarnya.
Sehingga lanjut Algrin, apabila sudah diundangkan maka sudah bisa dilaksanakan oleh Pemkab Kapuas sebagai produk hukum tertinggi yang harus dilaksanakan terhadap lima Raperda tersebut.
Adapun 5 Raperda tersebut, yakni raperda tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana dan raperda tentang penyelenggaraan perpustakaan.
Kemudian raperda tentang penyelenggaraan kearsipan di Kabupaten Kapuas, raperda tentang penyelenggaraan lomunikasi, informatika persandian dan statistik dan Raperda tentang PDAM Kapuas Tirta Pambelom. (is)
Discussion about this post