KALAMANTHANA, Kuala Pembuang – Sempat buron selama dua bulan kasus penganiayaan, akhirnya F (30) diciduk Resmob Satreskrim Polres Seruyan kerjasama dengan Resmob Polresta Balikpapan.
Petugas menangkap F di Jalan Penegak, Kecamatan Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, Minggu (21/2/2021).
Kapolres Seruyan, AKBP Bayu Wicaksono melalui Kasat Reskrim IPTU Irfan M.N Alireja menjelaskan , peristiwa terjadi pada tanggal 6 Desember 2020 di depan rumah Dani Jalan S Parman Desa Persil Raya Kecamatan Seruyan Hilir Kabupaten Seruyan.
Korban yang sedang duduk tiba – tiba dihampiri oleh pelaku tanpa basa- basi pelaku langsung mengayunkan sebilah parang kearah korban sehingga korban tersungkur.
Baca Juga: Satreskrim Polres Pulpis Selidiki Dugaan Penyimpangan Proyek 1,6 M
“Setelah melihat korbannya bersimbah darah , pelaku langsung melarikan diri dan korban langsung dilarikan oleh teman – teman nya kerumah sakit untuk mendapat perawatan,” beber Irfan.
Ada informasi keberadaan pelaku penganiayaan berada di wilayah hukum Polresta Balikpapan, dengan segera Resmob Polres Seruyan koordinasi dengan Resmob Polresta Balikpapan.
Setelah dapat dipastikan keberadaan pelaku tanpa pikir panjang tim gabungan Resmob Satreskrim Polres Seruyan bersama Resmob Polresta Balik Papan langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka dengan tanpa perlawanan .
Selanjutnya pelaku F dibawa ke Polresta Balikpapan untuk dilakukan interogasi. Usai interogasi pelaku dibawa ke Polres Seruyan.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara. (srs)
Discussion about this post