KALAMANTHANA, Tamiang Layang – Demi memenuhi hasrat untuk main judi online SBR (25) warga Desa Patas, Kecamatan Gunung Bintang Awai, Kabupaten Barito Selatan harus meringkuk dan merasakan dinginnya jeruji besi, karena nekat menggelapkan uang perusahaan PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk, ratusan juta rupiah.
“Benar, dari keterangan tersangka uang ratusan juta yang diperolehnya itu digunakan untuk main judi online serta berpoya-poya,” kata Kapolres Barito Timur Afandi Eka Putra dalam Pers Converence yang digelar Mapolres Barito Timur, Selasa (23/2/2021)
Lebih lanjut, Kapolres AKBP Afandi mengatakan, aksi nekat tersangka SBR (25) dilakukan sejak bulan Maret-Agustus 2020, dengan statusnya sebagai karyawan PT Adira Dinamika Multi Finance, TBK yang bertugas menerima angsuran kredit motor dan mobil dari nasabah dan menyetor ke rekening perusahaan, memudahkan tersangka melakukan perbuatannya.
Dengan modus operandi tersangka dalam menjalankan tindak kejahatan dengan cara merekayasa atau membuat slip setoran Bank BRI sebagai bukti pengiriman angsuran kredit nasabah sebanyak 18 slip, dengan jumlah nasabah 247 dengan jumlah total uang Rp.440.164.000.
Dijelaskan Kapolres, bahwa berdasarkan keterangan tersangka, dalam menjalankan aksinya membuat slip setoran dengan menggunakan aplikasi Corel Draw melalui laptop milik tersangka.
Slip setoran yang sudah diprint, kemudian difoto dengan kamera handphone dan dikirim ke grup WhatApps PT Adira Cabang Tanjung. Seakan tersangka sudah menyetor angsuran kredit nasabah ke rekening , milik perusahaan cabang Tanjung tersebut.
Baca Juga: Polres Mura Ciduk Pengedar Sabu Asal Barut di Muara Tuhup
Akan tetapi setelah dicek audit pemasukan keuangan PT Adira Cabang Tanjung di unit BRI Ampah tidak masuk ke Rekening BRI milik Perusahaan PT Adira, sehingga setelah dilakukan audit internal maka tesangka di laporkan ke Polres Barito Timur, yang kemdian bergerak cepat menangkap tersangka beserta sejumlah barang bukti.
Pada kesempatan itu, Kapolres Afandi menegaskan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dan barang bukti telah diamankan di sel Mapolres Bartim dan diproses hukum selanjutnya, dan kepada tersengka di sangkakan dengank dengan pasal 378 KUHPidana, dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara. (tin)
Discussion about this post