KALAMANTHANA, Muara Teweh – Pengadilan Negeri (PN) Muara Tewwh menggelar sidang lanjutan perkara pembunuhan di Desa Kamawen yang menyeret Iskandar dan Aman Jaya dengan agenda putusan sela, Selasa (23/2/2021).
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan untuk melanjutkan perkara mantan kepala kesa dan kepala urusan (Kaur) di Kamawen tersebut.
“Menyatakan keberatan dari penasihat hukum terdakwa Iskandar dan Aman Jaya tidak diterima. Dua, memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan perkara atas nama Iskandar dan Aman, Jaya” ujar Hakim Ketua Teguh Indrasto, saat membacakan amar putusan sela.
Hakim menegaskan sidang akan dilanjutkan pada Senin (1/3/2021) dengan agenda pemeriksaan saksi. Hakim memerintahkan JPU Tarung agar menghadirkan saksi pada saatnya nanti.
Sementara itu, terdakwa Iskandar dan Aman Jaya belum dapat didengar komentarnya, karena sidang dilaksanakan secara daring melalui zoom meeting.
Baca Juga: Dakwaan Siap, Kejaksaan Limpahkan Kasus Pembunuhan di Kamawen ke PN Muara Teweh
Awalnya sidang ini akan dilaksanakan secara langsung di ruang sidang PN Muara Teweh pukul 08.00 WIB. Tetapi belakangan dibatalkan dan digelar secara daring pukul 13.00 WIB.
Kasus ini bermula ketika polisi menangkap lima orang tersangka pembunuh Rito Riadi pada awal Desember 2020. Rito dihabisi nyawanya pada awal Agustus 2020 di Kamawen.
Terdakwa Iskandar dan Aman Jaya didakwa melanggar pasal 340 subsider pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati. (mel)
Discussion about this post