KALAMANTHANA, Muara Teweh – Tim pembangunan unit sekolah baru (PUSB) SMKN 1 Gunung Timang, sekarang menjadi SMKN 2 Gunung Timang mengembalikan uang kerugian negara Rp291.627.997 kepada Kejaksaan Negeri atau Kejari Barito Utara, Senin (22/2).
Kepala Kejaksaan Negeri Barito Utara, Iwan Catur Karyawan Harianja didampingi Kepala Seksi Intelijen sekaligus Humas, Angga Wijaya, Rabu (24/2/2021), menegaskan dengan adanya pengembalian kerugian negara tersebut, proses penyelidikan dugaan korupsi pembangunan SMKN 1 Gunung Timang di Kandui dihentikan.
“Catat. Jika saya dianggap bersalah dan saya dicopot, saya siap. Kasus tersebut dihentikan saat masuk tahap penyelidikan atau istilah kami, Surat Perintah Intelijen Yustisia. Bukan tahap penyidikan. Kalau masuk penyidikan, tidak akan dihentikan, karena ada aturannya di Pasal 4 UU Tipikor,” jelas Iwan kepada Kalamanthana.id di Muara Teweh.
Baca Juga: Petualangan Polisi Gadungan Ini Berakhir di Sel Polres Bartim
Dia menambahkan, penghentian penyelidikan kasus pembangunan SMKN 1 Gunung Timang telah dilaporkan kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dan Kejaksaan Agung. “Pimpinan akan melihat secara obyektif,” kata pria yang pernah menjadi anggota Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Penanganan Korupsi Kejaksaan Agung ini.
Penghentian penyelidikan dugaan korupsi pembangunan SMKN 1 Gunung Timang mempertimbangkan berbagai hal. Antara lain adanya memorandum of understanding (MoU) antara Kejaksaan Agung. Kepolisian, dan Kementerian Dalam Negeri. Sehingga kejaksaan berkoordinasi dengan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP).
Pertimbangan lain, sebut Iwan, menyangkut asas manfaat yang dinilai lebih besar daripada sekadar mengenakan proses pemidanaan. “Selama ini sekolah tersebut tidak bisa mendapatkan bantuan, karena diblack list. Kita bisa bayangkan selama proses hukum berjalan sampai vonis di pengadilan, selama belum klir, kondisinya akan terus begitu. Itu juga menjadi bahan pertimbangan,” papar dia.
Kasus ini diselidiki Kejari Barito Utara sejak tahun 2020. Para pihak terkait telah dipanggil dan dimintai keterangan. Tetapi, pejabat kejaksaan Barito Utara tak merinci berapa orang dan siapa saja yang sudah dipanggil.
Pengembalian uang dalam dua tahap berdasarkan hasil audit khusus dugaan penyimpangan pembangunan unit sekolah baru tahun 2016 oleh Irjen Kemendikbud RI. Ada beberapa penyimpangan dari pembangunan SMKN 1 Gunung Timang sehingga merugikan keuangan negara Rp291.627.997.
Baca Juga: SMKN 1 Gunung Timang Belum Terdaftar Sebagai Aset Pemerintah
Beberapa bentuk penyimpangan : (1) pekerjaan selasar keliling bangunan kantor dengan luas 42 M2 senilai Rp49.728.210. (2) pekerjaan pengadaan air bersih berupa sumur bor untuk sumber air sekolah senilai Rp20 juta.
(3) pajak yang belum disetorkan ke kas negara atas nama pembelian mebeler atau perabot dan alat praktek siswa sebesar Rp40 juta. (4) sertifikat lahan pembangunan SMKN 2 atas nama Nila Kamsi karena biaya proses balik nama atas kepemilikan lahan sebesar Rp 9 juta, yang dilakukan oleh Notaris Rudi Birowo belum dibayar.
(5) pembelian mebeler dan alat praktek dasar pembangunan yang belum dilengkapi dengan bukti pertanggungjawaban belanja sebesar Rp 440 juta. (6) menyetorkan uang kompensasi pembelian 10 unit komputer sebesar Rp50 juta, ke kas negara, salinan bukti setor negara dikirim ke Inspektorat Investigasi pada Inspektorat Jenderal Kemendikbud.
(7) memerintahkan kepada Kepala SMKN-1 agar segera memperbaiki kerusakan yang terjadi pada alat praktek dasar dan bangunan. (8) menyelesaikan proses pembangunan turap atau dinding penahanan tanah di SMKN 1.
(9) melaksanakan serah terima aset SMKN 1 Gunung Timang meliput tanah, bangunan, meubeliar dan alat praktek siswa dari Pemkab Barito Utara kepada Pemprov Kalimantan Tengah agar segera dapat tercatat sebagai aset Pemprov Kalimantan Tengah.
Terpisah, seperti dikutip dari Tewenews.com edisi 6 Agustus 2018, Kepala SMKN 1 Gunung Timang (saat itu) Asliadi, mengatakan dana untuk keperluan pembangunan gedung dan mebeler sekolah tersebut sebesar Rp 2,6 miliar. Serta ditambah keperluan lainya, termasuk biaya perencanaan sehingga menjadi Rp3 miliar.(mel)
Discussion about this post