KALAMANTHANA, Kuala Pembuang – Bukannya mau berbuat baik di hari tua, justru C (54) perempuan tua diciduk Satuan Reserse Narkoba Polres Seruyan karena memiliki narkoba jenis sabu di Desa Ayawan, Kecamatan Seruyan Tengah, Rabu (23/2/2021).
Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Seruyan AKP Supriyono, membenarkan anggotanya melakukan pengungkapan narkoba tersebut.
Satuan Reserse Narkoba berhasil mengamankan barang bukti berupa 11 paket plastik klip bening yang berisikan butiran kristal yang diduga narkotika golongan I jenis sabu 8,40 gram dan uang sebesar Rp. 5,900,000.
“Benar, pengungkapan dilakukan oleh Unit Idik Sat Resnarkoba Polres Seruyan dibawah pimpinan Kasat Resnarkoba AKP Supriyono, S.H. ” terang Supriyono.
Baca Juga: Sembunyikan Sabu di Bawah Printer, Pemuda Ini Dibekuk Polsek Seruyan Hilir
Untuk pengembangan menurut Supriyono, pihaknya masih memeriksa C, untuk melakukan pengembangan pada jaringan peredaran narkoba yang dilakukan C. Hal itu untuk emberantas Peredaran narkoba di wilayah hokum Seruyan.
Kasat Resnarkoba berjanji bakal membeberkan hasil ungkapan narkoba jenis Sabu ini saat konferensi pers yang akan dilakukan dalam waktu dekat ini. “Nanti ya kita beberkan saat rilis,” tandasnya Kasat Resnarkoba Polres Seruyan. (srs)
Baca Juga: Penangkapan Bandar Sabu Pemilik 2 Senpi Rakitan, Begini Kronologisnya
Discussion about this post