KALAMANTHANA, Pulang Pisau – Pasca ditetapkan pasangan H Sugianto Sabran – H Edy Pratowo sebagai pemenang dalam Pilkada Gubernur Kalteng beberapa waktu lalu, kini masyarakat Pulang Pisau tengah sibuk membicarakan sosok yang akan mengisi jabatan Wakil Bupati Pulang Pisau. Pembicaraan itu juga telah merambat ke media sosial (Medsos).
Menanggapi pembicaraan tersebut pengamat politik dan pemerintahan dari Univeraitas Palangka Raya (UPR), Dr Jhon Alfri Sandi, sedikit memberikan penjelasan terkait aturan dan mekanisme pengusulan untuk mengisi kekosongan tersebut.
“Jelas dalam Undang-undang (UU) No 23 tahun 2014 yang menggantikan H Edy Pratowo sebagai Bupati Pulpis adalah Wakil Bupati Pulpis yakni Pudjirustaty Narang. Itu tertulis dalam Pasal 78, 79 dan seterusnya,” ucap Jhon yang saat ini masih Aktif mengajar di Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisip) UPR.
Sementara untuk mengisi posisi jabatan wakil Bupati Pulpis itu melalui Mekanisme yang diatur dalam UU No 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
“Dalam Pasal 176 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) telah mengatur mekanisme pencalonan nama yang akan mengisi kekosongan jabatan Wabup Pulpis itu,” kata Jhon yang juga menjabat sebagai wakil Dekan Fisip UPR Bidang Akademik.
Ia menjelaskan Pada UU No 10 Tahun 2016 terutama Pasal 176 ayat (1) diatur bahwa dalam hal mengisi posisi wakil Kepala Daerah yang kosong itu dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD setempat berdasarkan usulan dari partai politik atau gabungan partai politik pengusung.
Kemudian, Pasal 176 Ayat (2) mengatakan bahwa partai politik atau gabungan partai politik pengusung mengusulkan 2 nama calon Wakil Kepala Daerah kepada DPRD melalui Kepala Daerah untuk dipilih dalam rapat paripurna DPRD.
“Mencalonkan Nama – nama itu merupakan hak partai politik yang menjadi partai pengusung. Setelah itu dua nama diajukan ke DPRD untuk dipilih dalam rapat paripurna dan hasilnya akan diserahkan ke Kemendagri,” ungkapnya.
Menurutnya melihat dari perpolitikan di Kalimantan Tengah dan Pulang Pisau, tidak membutuhkan waktu lama bagi partai-partai pengusung untuk menentukan calon yang akan mengisi kekosongan kursi wakil Bupati Pulpis itu.
Namun ia juga tidak menampik kemungkinan kekosongan tersebut berlangsung lama. “Ini semua tergantung komunikasi yang dibangun antara partai-partai pengusung,” tutupnya.(app)
Discussion about this post