KALAMANTHANA, Muara Teweh – Proyeknya sudah selesai sejak beberapa tahun lalu. Dugaan korupsi pembangunannya rampung melalui pendekatan restorative justice.
Tetapi, sampai hari ini gedung SMKN 1 Gunung Timang. Kabupaten Barito Utara (kini SMKN 2) dan semua peralatannya belum terdaftar alias tercatat resmi sebagai aset pemerintah.
Penelusuran yang dilakukan Kalamanthana.id, menemukan fakta bahwa sertifikat tanah belum diselesaikan Akta Pelepasan Hak. Sertifikat tanah masih atas nama Nila Kamsi. Peralatan komputer juga belum didukung pencatatan dokumen secara lengkap.
Notaris Rudi Birowo ketika ditemui, Jumat (26/2/2021) siang, mengatakan semua urusan dengan notaris sudah beres.
“Tinggal menyelesaikan Akta Pelepasan Hak di BPN. Biayanya kalau dibulatkan Rp9 juta. Itu biaya sesuai tahun pengurusan pada tahun 2016,” jelas Rudi kepada Kalamanthana.id.
Menurut Rudi, untuk menyelesaikan Akta Pelepasan Hak, pemerintah bisa menitipkan lewat notaris atau menyelesaikan sendiri lewat bagian aset. Empat syarat mesti dipenuhi saat membuat Akta Pelepasan Hak, yakni surat pengantar dari bagian aset, surat kuasa kepengurusan sertifikat, foto kopi KTP yang diberikan kuasa mengurus, dan bukti alas hak (SKT atau sertifikat).
“Semua dokumen sudah lengkap dan bisa segera dibawa ke BPN, karena ini berproses sejak tahun 2016. Luas total lahan sekolah tersebut 10.080 M2. Urusan ke BPN tidak kena pajak, karena itu tanah milik pribadi dijual kepada pemerintah,” beber Rudi sambil memperlihatkan sertifikat asli sebanyak dua sertifikat.
Dihubungi terpisah, Kepala Bidang Aset Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Barito Utara, Pardos Tigor, melalui platform WhatsApp, Jumat pagi, menerangkan untuk aset SMA atau sederajat sudah menjadi kewenangan provinsi.
“Khusus untuk SMKN 1 Gunung Timang karena ada permasalahan, kami akan membantu untuk inventarisasi aset sesuai dengan hasil audit Inspektorat dan Kejaksaan. Selanjutnya dikoordinasikan dengan Disdik Provinsi Kalteng,” papar Pardos.
Pardos mengakui, aset SMKN 1 Gunung Timang belum didaftar karena permasalahannya muncul pada masa transisi perpindahan urusan pendidikan SMA ke provinsi.
“Kalau dicatat sebagai aset Pemkab sudah tidak sesuai ketentuan. Jadi berdasarkan kepastian nilai audit ini nanti akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan bidang aset provinsi dan Disdik provinsi, karena pencatatan harus didukung dokumen lengkap. Misalnya tanah harus ada sertifikatnya, komputer jenis apa speknya apa, dan dokumen pendukung lainnya,” kata dia.
Ketua Panitia Pembangunan Unit Sekolah Baru (PUSB) SMKN 1 Gunung Timang, Asliadi, Jumat siang, menyatakan masalah sertifikat dan Akta Pelepasan Hak tanah SMKN 1 Gunung Timang sudah beres. “Semua sudah beres, tinggal diambil di BPN. Kebetulan masih sibuk, sehingga kita mengatur saat ada waktu luang,” tukasnya seraya mengakui panitia PUSB SMKN 1 Gunung Timang memang masih harus mencari dana sekitar Rp9 juta untuk mengurus di BPN.
Sebelumnya, saat bertemu media ini, Selasa (24/2), Kepala Kejaksaan Negeri Barito Utara Iwan Catur Karyawan Harianja, menegaskan kejaksaan menitip pesan kepada panitia pembangunan SMKN 1 Gunung Timang supaya segera membayar bea balik nama Rp9 juta. “Supaya SMKN tersebut jadi aset negara,” ucap Iwan.(mel)
Discussion about this post