KALAMANTHANA, Muara Teweh – Tim gabungan instansi teknis mulai menghitung nilai aset milik 50 kepala keluarga (KK) RT 05 dan 06, Kelurahan Lanjas, Muara Teweh. Sebab, puluhan KK itu bakal dipindahkan tempat tinggal (relokasi) ke Jalan Lingkar Kota.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Barito Utara, M Iman Topik, melalui aplikasi WhatsApp, Sabtu (27/2), mengatakan sejak Jumat (26/2) telah dilaksanakan koordinasi dengan pihak Kantor Agraria/Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR-BPN) Barito Utara.
“Hari ini, Sabtu, Bidang Sumber Daya Air, Dinas PUPR melakukan pematokan untuk mengetahui dan menandai batas tanah yang akan dilakukan relokasi. Kemudian dilanjutkan pendataan dan verifikasi terhadap aset berupa tanah, tanam tumbuh dan bangunan maupun aset berharga lainnya oleh tim gabungan dari instansi teknis,” jelas pejabat yang juga mantan Kepala Diskominfo Barito Utara ini.
Dia menambahkan, sebanyak 50 KK warga RT 5 dan RT 6, Kelurahan Lanjas direlokasi ke Jalan Lingkar Kota, karena tanah mereka terkena proyek pembuatan siring atau turap sepanjang 476,7 meter.
Media ini pernah melansir berita bahwa Pemkab Barito Utara membenahi kawasan water front city (WFC) atau kawasan depan Sungai Barito di wilayah Kelurahan Lanjas, Muara Teweh tahun 2021.
Guna keperluan tersebut, Pemkab Barito Utara mengalokasikan dana sebesar Rp42,7 M. Pembenahan dilakukan di kawasan sekitar Jalan Keladan.(mel)
Discussion about this post